Kakanwil Ditjenpas Sulsel Resmikan Sentra Pelayanan Publik Lapas Narkotika Sungguminasa

Juni 26, 2026
1 min read
Kakanwil Ditjenpas Sulsel Resmikan Sentra Pelayanan Publik Lapas Narkotika Sungguminasa.

GOWA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, meresmikan Sentra Pelayanan Publik di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kamis (25/6/2026). Fasilitas tersebut dihadirkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat agar lebih cepat, nyaman, transparan, dan akuntabel.

Peresmian itu turut dihadiri Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gunawan, jajaran pejabat struktural Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, pejabat struktural Lapas Narkotika Sungguminasa, serta pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gunawan mengatakan, Sentra Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana yang lebih representatif.

Menurut dia, pelayanan prima tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas, tetapi juga komitmen petugas dalam memberikan layanan yang profesional, cepat, ramah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Peresmian Sentra Pelayanan Publik ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kami untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan Mulyadi menegaskan bahwa peningkatan fasilitas pelayanan harus diikuti dengan penguatan kualitas sumber daya manusia serta budaya kerja yang berintegritas.

Menurutnya, keberadaan sarana pelayanan yang baik akan memberikan manfaat optimal apabila didukung oleh petugas yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Peresmian Sentra Pelayanan Publik ini merupakan bentuk komitmen kita untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Fasilitas yang baik harus didukung oleh integritas dan profesionalisme petugas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Mulyadi.

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Resmikan Sentra Pelayanan Publik Lapas Narkotika Sungguminasa.

Melalui peresmian Sentra Pelayanan Publik tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa diharapkan semakin memperkuat implementasi pelayanan publik yang prima sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Peningkatan fasilitas pelayanan, profesionalisme aparatur, serta penguatan budaya kerja yang berintegritas menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Postingan Selanjutnya

Warga Binaan Rutan Pangkep Dibekali Pemahaman KUHP Baru dan Akses Bantuan Hukum

error: Content is protected !!

Don't Miss