Warga Binaan Rutan Pangkep Dibekali Pemahaman KUHP Baru dan Akses Bantuan Hukum

Juni 26, 2026
1 min read
Warga Binaan Rutan Pangkep Dibekali Pemahaman KUHP Baru dan Akses Bantuan Hukum.

PANGKEP – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep memperoleh penyuluhan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut juga disertai monitoring layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Penyuluhan berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dan dipimpin Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Puguh Wiyono, didampingi Serli Randabunga serta Andi Fikri Fauzi Alimuddin.

Dalam kegiatan itu, tim memaparkan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional, di antaranya penguatan pendekatan keadilan restoratif, pengaturan pidana alternatif, serta berbagai ketentuan baru yang dinilai penting dipahami masyarakat, termasuk warga binaan.

Selain memberikan pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana, tim juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Rutan Pangkep. Kegiatan ini bertujuan memastikan warga binaan memperoleh akses bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Rutan Pangkep, Dujfri, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan. Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dapat membantu warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani proses pembinaan.

Warga Binaan Rutan Pangkep Dibekali Pemahaman KUHP Baru dan Akses Bantuan Hukum.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan. Sosialisasi KUHP baru ini menjadi bekal pengetahuan yang penting bagi warga binaan sekaligus memperluas pemahaman mereka mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia,” kata Dujfri.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Pangkep berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan dalam KUHP nasional sekaligus mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara optimal sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak mereka. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Resmikan Sentra Pelayanan Publik Lapas Narkotika Sungguminasa

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep dan KPU Sinkronkan Data Pemilih Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss