MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rutan Kelas I Makassar, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum warga binaan sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
Penyuluhan diikuti puluhan warga binaan dan dihadiri Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar Djanwar Bakkara beserta jajaran. Hadir pula penyuluh hukum dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh materi mengenai hak dan kewajiban warga negara, pentingnya kesadaran hukum, serta pemahaman tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Materi tersebut diberikan sebagai bagian dari program pembinaan yang bertujuan membentuk perilaku taat hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Fetty Fatimah, mengatakan pemahaman hukum merupakan salah satu aspek penting dalam proses pembinaan warga binaan. Menurut dia, kesadaran hukum dapat membantu warga binaan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa memahami dan menaati hukum menjadi bekal penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang,” kata Fetty.
Kepala Subseksi BHP Rutan Kelas I Makassar, Djanwar Bakkara, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan pemahaman yang memadai, kata dia, warga binaan diharapkan lebih siap berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah bebas.
“Pemahaman hukum yang baik akan membantu warga binaan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat terhadap aturan,” ujar Djanwar.
Menurut pihak Rutan Makassar, penyuluhan hukum menjadi salah satu program pembinaan yang terus dilakukan secara berkelanjutan. Program tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan hukum, tetapi juga diarahkan untuk membangun integritas serta kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan sosial setelah kembali ke masyarakat.
Melalui kegiatan itu, Rutan Kelas I Makassar bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.