SUNGGUMINASA — Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggandeng penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada warga binaan pemasyarakatan, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan lapas tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru yang akan menjadi pedoman hukum pidana nasional. Selain memberikan penjelasan mengenai substansi aturan baru, penyuluh hukum juga menguraikan hak dan kewajiban warga negara dalam perspektif hukum pidana yang diperbarui.
Tim penyuluh hukum yang hadir terdiri atas Nasruddin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Sulawesi Selatan; Wahyuddin AM, Penyuluh Hukum Ahli Muda; Akbar Ramadhan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama; Serli Randabunga, Penyuluh Hukum Ahli Madya; serta Nining Yulianti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, para penyuluh menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHP baru dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Materi yang disampaikan mencakup perkembangan hukum pidana nasional, penguatan prinsip keadilan restoratif, hingga pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang secara rutin diberikan kepada warga binaan. Menurut dia, akses terhadap pendidikan dan informasi hukum merupakan hak yang tetap harus diperoleh warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap informasi dan pendidikan hukum yang memadai. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan di dalam lapas, mereka tetap memiliki hak untuk memahami perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Gunawan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat. Pengetahuan hukum dinilai penting untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.
Selama kegiatan berlangsung, warga binaan terlihat aktif mengikuti sesi diskusi dan mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat untuk memahami perubahan-perubahan yang diatur dalam KUHP baru.
Gunawan menegaskan, pembinaan di lapas tidak hanya berfokus pada aspek kepribadian dan keterampilan kerja, tetapi juga mencakup peningkatan literasi hukum sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
“Pengetahuan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, taat hukum, dan bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Sungguminasa berupaya memperkuat fungsi pembinaan dengan membekali warga binaan pemahaman mengenai sistem hukum nasional, sekaligus mempersiapkan mereka untuk beradaptasi kembali dalam kehidupan sosial setelah menyelesaikan masa pidana. (Eka)