Satgas Intelijen Kejagung Tangkap Buronan DPO Asal Sulsel di Bandara Soetta

Februari 2, 2026
1 min read

JAKARTA– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan berinisial GRP alias AGL, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Januari 2026.

GRP tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Usai ditangkap, GRP dititipkan sementara di Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan ke Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

GRP telah berstatus DPO sejak 13 Januari 2025. Ia mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan tidak dapat dihubungi. Padahal, pemuda berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Anang menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau para buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ujar Anang. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

RAT KPRI Pengayoman Dorong Kesejahteraan Pegawai Rutan Makassar

Postingan Selanjutnya

Menuju WBK–WBBM 2026, Rutan Masamba Canangkan Pembangunan Zona Integritas

error: Content is protected !!

Don't Miss