Makassar — Indonesia resmi melangkah ke babak baru hukum pidana nasional. Di tengah masa transisi tersebut, peran jaksa kembali ditegaskan bukan sekadar sebagai penuntut, melainkan penentu arah keadilan. Pesan itu mengemuka dalam pengarahan strategis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (6/1/2026).
Pengarahan yang diikuti Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Wakil Kepala Kejati Prihatin, para asisten, serta jaksa fungsional itu berlangsung secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel. Fokus utama pembekalan adalah kesiapan institusi kejaksaan menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Asep, perubahan regulasi ini bukan sekadar pergantian norma, melainkan pergeseran paradigma penegakan hukum pidana. Jaksa, kata dia, memegang posisi strategis sebagai “navigator” yang memastikan seluruh tahapan peradilan—dari pra-penuntutan hingga eksekusi—berjalan tertib sekaligus menjamin hak semua pihak.
“Jaksa harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, baik bagi tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban,” ujar Asep.
Dalam masa peralihan, Jampidum menekankan empat asas fundamental yang wajib menjadi rujukan jaksa dalam menangani perkara. Asas legalitas menegaskan larangan pemidanaan tanpa dasar hukum yang berlaku sebelumnya. Asas lex temporis delicti memastikan hukum yang digunakan adalah hukum pada saat perbuatan terjadi. Asas transitoir mengatur keberlakuan ketentuan peralihan untuk perkara yang masih berjalan. Sementara asas lex favor reo mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan regulasi.
Tak hanya itu, Asep juga menggarisbawahi perubahan signifikan dalam penyusunan surat tuntutan. Jaksa kini dituntut melakukan analisis komprehensif yang tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, tetapi pada tujuan pemidanaan yang lebih korektif dan restoratif.
Empat aspek menjadi penekanan: pembuktian pertanggungjawaban pidana sesuai konsep kesengajaan dalam KUHP baru; perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan yang menitikberatkan penyelesaian konflik; ketepatan memilih pidana atau tindakan; serta optimalisasi alternatif pidana penjara, seperti pidana bersyarat, pengawasan, atau kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 1 Tahun 2025.
Rangkaian kegiatan juga diisi pemaparan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Dr. Sugeng Riyanta, mengenai pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Koordinasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah hambatan teknis dan perbedaan tafsir hukum di lapangan.
Melalui pembekalan ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengantisipasi berbagai persoalan praktis sekaligus memastikan transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, rasional, dan berkeadilan dapat berjalan efektif. (*)