Makassar — Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Kamis (25/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, bersama sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
Lapas Narkotika Sungguminasa mengirim dua orang warga binaan sebagai perwakilan penerima remisi secara simbolis. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, turut hadir mendampingi bersama jajaran pimpinan UPT lainnya.
Dari total 19 penerima remisi di Lapas Narkotika Sungguminasa, satu orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 16 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan dua orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Gunawan mengatakan, remisi merupakan instrumen pembinaan sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menghargai perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi bukan hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat dan menunjukkan komitmen memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi pemantik motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Kami berharap remisi ini memperkuat semangat warga binaan untuk menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik,” kata Gunawan.
Dalam kesempatan yang sama, Gunawan juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada warga binaan dan masyarakat yang merayakan.
Ia berharap nilai damai dan pengharapan yang dibawa Natal dapat menjadi landasan bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan setelah menjalani masa pidana. (Eka)