MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Pekan depan, penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Iya, pekan depan kita mulai memeriksa saksi-saksi terkait,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Sulfikar, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Fokus penyelidik saat ini adalah mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagai dasar menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Penyelidikan berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar. Kejari menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Selain memeriksa dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban, penyelidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah.
Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan dokumen yang telah dikumpulkan untuk menguji ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyelidikan itu akan menjadi dasar bagi Kejari Makassar untuk memutuskan apakah perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Eka)