MASAMBA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Program Integrasi dan Remisi Umum bagi warga binaan, Rabu (29/7/2026). Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme pemasyarakatan untuk memastikan hak warga binaan dipenuhi secara objektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Masamba itu dipimpin Ketua Tim TPP yang juga Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Arman. Sidang dihadiri Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri, jajaran pejabat struktural, wali pemasyarakatan, asesor, staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan secara virtual, serta warga binaan peserta sidang. Acara dibuka oleh Sekretaris TPP, Ryan Ardiyansah Pratama.
Sebanyak 58 warga binaan mengikuti sidang tersebut. Dari jumlah itu, lima orang diusulkan memperoleh Program Integrasi, yang terdiri atas empat usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu usulan Cuti Bersyarat (CB). Sementara itu, 53 warga binaan lainnya diusulkan menerima Remisi Umum setelah dinilai memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

Dalam pembahasan sidang, Tim TPP menegaskan bahwa pengusulan Program Integrasi kini dilakukan dua bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi penyelesaian proses administrasi sehingga hak warga binaan dapat diberikan tanpa mengalami keterlambatan.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Palopo juga memberikan pengarahan kepada peserta sidang mengenai kewajiban menjalani wajib lapor setelah memperoleh Program Integrasi. Selain itu, Bapas mengingatkan pentingnya penjamin berasal dari keluarga inti agar proses pembimbingan dan pengawasan setelah warga binaan kembali ke masyarakat dapat berjalan efektif.
Di sisi lain, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan meminta seluruh petugas meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi setiap usulan hak warga binaan. Verifikasi yang akurat dinilai penting untuk menjamin pelayanan pemasyarakatan berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk pengurusan Program Integrasi dan Remisi Umum, diberikan tanpa dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat maupun warga binaan agar tidak mempercayai pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan.
“Seluruh pelayanan di Rutan Masamba tidak dipungut biaya apa pun. Hak warga binaan, baik remisi maupun program integrasi, diberikan apabila seluruh persyaratan dan kewajiban telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Syamsul.
Sidang TPP berlangsung tertib dan kondusif. Melalui forum tersebut, Rutan Kelas IIB Masamba menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan sekaligus memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. (Eka)