Penyuluhan Love Scamming di Rutan Makassar Tingkatkan Literasi Hukum Warga Binaan

Juli 29, 2026
1 min read
Penyuluhan Love Scamming di Rutan Makassar Tingkatkan Literasi Hukum Warga Binaan.

MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar menggelar penyuluhan hukum tentang love scamming bagi warga binaan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang difasilitasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan itu bertujuan meningkatkan literasi hukum sekaligus membangun kewaspadaan terhadap modus kejahatan berbasis digital yang kian berkembang.

Penyuluhan berlangsung di Aula Rutan Kelas I Makassar dan menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian. Melalui kegiatan tersebut, warga binaan dibekali pemahaman mengenai berbagai bentuk penipuan daring yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial.

Narasumber, Fetty Fatimah dan Neneng, menjelaskan bahwa love scamming merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang kerap diawali dengan pendekatan melalui media sosial atau aplikasi perpesanan. Pelaku umumnya membangun hubungan emosional dengan korban, menumbuhkan rasa percaya, kemudian meminta uang atau bantuan dengan berbagai alasan.

Selain menguraikan pola kejahatan tersebut, narasumber juga mengingatkan pentingnya mengenali tanda-tanda penipuan sejak dini. Masyarakat, termasuk warga binaan yang kelak kembali ke lingkungan sosial, didorong untuk tidak mudah memberikan data pribadi, mentransfer uang, atau mengambil keputusan berdasarkan tekanan emosional tanpa melakukan verifikasi.

Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Makassar, Djanwar Bakkara, mengatakan pembinaan hukum harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan yang terus berubah seiring kemajuan teknologi.

“Pembinaan hukum harus mampu mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana serupa setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Fetty Fatimah menekankan bahwa kehati-hatian menjadi langkah utama untuk menghindari jebakan love scamming. Menurut dia, masyarakat perlu bersikap kritis apabila seseorang yang baru dikenal mulai meminta bantuan keuangan atau menawarkan cerita yang sulit diverifikasi.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama apabila mulai meminta uang atau keuntungan tertentu. Selalu lakukan verifikasi dan berpikir kritis sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Sementara itu, Neneng menilai literasi hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital. Kemampuan memahami risiko interaksi di ruang siber dinilai menjadi bekal penting untuk mencegah masyarakat terjerat berbagai bentuk kejahatan digital.

Melalui penyuluhan tersebut, Rutan Kelas I Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan berupaya menghadirkan pembinaan yang relevan dengan perkembangan zaman. Selain memperluas wawasan hukum, kegiatan ini diharapkan membentuk sikap kritis dan tanggung jawab warga binaan sehingga mereka lebih siap menjalani proses reintegrasi sosial sebagai warga negara yang taat hukum. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Skrining TBC di Rutan Masamba Perkuat Deteksi Dini bagi Warga Binaan Lansia

error: Content is protected !!

Don't Miss