Bau di Sekitar KIMA Dikeluhkan Warga, FKH Minta Pemerintah Bertindak 

Juli 30, 2026
4 mins read
Bau di Sekitar KIMA Dikeluhkan Warga, FKH Minta Pemerintah Bertindak.

MAKASSAR — Warga Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali menyuarakan keresahan mereka akibat bau tidak sedap yang kerap tercium dari saluran air di sekitar kawasan permukiman. Keluhan tersebut, menurut warga, telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai sumber maupun penyebabnya.

Salah seorang warga, Edy, mengatakan bau menyengat umumnya muncul pada sore hingga malam hari. Ia menduga aroma tersebut berkaitan dengan saluran air limbah di sekitar kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Namun, ia menegaskan dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Betul, Pak. Kejadian ini sudah lama. Bau tidak sedap sering muncul dari saluran air limbah. Tapi sumber baunya belum tahu pasti yang mana. Yang kami tahu, saluran itu milik KIMA. Harapan kami jangan dibiarkan. Sebaiknya AMDAL dan drainasenya dibenahi,” ujar Edy.

Menurut dia, warga tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan. Yang mereka harapkan adalah adanya kepastian dari pemerintah melalui pemeriksaan yang objektif sehingga masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya.

Edy mengungkapkan warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Namun, karena belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, warga berencana mengajukan surat kepada DPRD Kota Makassar untuk meminta rapat dengar pendapat dengan pendampingan Forum Komunitas Hijau (FKH).

“Kami sudah lama protes soal ini, bahkan sudah pernah ke DLH, tetapi belum ada solusi. Makanya kami akan bersurat ke DPRD Makassar dan kami didampingi Forum Komunitas Hijau,” katanya.

Bagi warga, persoalan yang paling mendasar bukan sekadar bau yang mengganggu kenyamanan, melainkan kepastian mengenai keamanan lingkungan tempat mereka tinggal. Mereka berharap pemerintah segera memastikan apakah air buangan yang mengalir di saluran tersebut telah memenuhi baku mutu, dari mana sumber bau berasal, serta apakah terdapat potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan.

FKH: Harus Dicek Melalui Pemeriksaan Ilmiah

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menilai keresahan masyarakat harus dijawab melalui pengawasan lingkungan yang transparan dan berbasis data ilmiah.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.

Pemeriksaan tersebut, kata Yusran, meliputi pengambilan sampel air buangan, pengujian kualitas air drainase, pengukuran kualitas udara ambien, hingga penelusuran sumber aroma yang selama ini dikeluhkan warga.

“Kejahatan lingkungan hidup adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, setiap dugaan pencemaran wajib diuji secara ilmiah, diawasi secara transparan, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukumnya harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Yusran, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan FKH tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan laboratorium. Namun, menurut dia, belum adanya hasil pengujian juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kondisi lingkungan telah aman.

“Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Kami meminta negara hadir. Ambil sampelnya, lakukan uji laboratorium, lalu buka hasilnya kepada publik. Jika memenuhi baku mutu, masyarakat harus mengetahui. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Yusran menilai prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan harus menjadi dasar setiap pengambilan kebijakan. Karena itu, pemerintah tidak semestinya menunggu hingga muncul dampak yang lebih luas sebelum melakukan pengawasan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan pelaku.

Menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat hanya dapat dijamin melalui pengawasan yang konsisten, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

PT KIMA: Kanal Merupakan Aset Perusahaan Sejak 1988

PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menegaskan kanal atau waterway di dalam kawasan industri merupakan aset perusahaan yang telah dibangun sejak kawasan tersebut berdiri pada 1988. Infrastruktur tersebut, menurut KIMA, sejak awal difungsikan sebagai saluran drainase sekaligus jalur pembuangan air limbah yang telah diolah sesuai ketentuan lingkungan.

Penjelasan itu disampaikan Pihak Pengelola Lingkungan PT KIMA, Fajar, menanggapi sorotan sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke kanal yang mengalir hingga ke wilayah hilir.

Fajar mengatakan sistem pengelolaan limbah di KIMA merupakan bagian dari desain awal pembangunan kawasan industri yang dikerjakan perusahaan asal Jepang. Menurut dia, air limbah dari tenant terlebih dahulu diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke kanal melalui waterway.

“Sejak KIMA berdiri pada 1988, sistemnya memang seperti itu. Air limbah diolah terlebih dahulu, kemudian yang dibuang ke waterway adalah air hasil pengolahan,” ujarnya dikonfirmasi via telepon, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan Kota Makassar menyebabkan kawasan industri yang sebelumnya berada di pinggiran kota kini dikelilingi permukiman. Padahal, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan industri dan pergudangan.

Menurut Fajar, kanal yang semula diperuntukkan bagi kebutuhan kawasan industri kini juga menjadi saluran drainase bagi wilayah di sekitarnya. Akibatnya, air yang mengalir di kanal bukan hanya berasal dari KIMA.

Ia menyebut sejumlah sumber lain yang turut memanfaatkan saluran tersebut, antara lain permukiman di Kelurahan Pai, rumah susun, kawasan terminal, aktivitas Pasar Daya, hingga sejumlah pelaku usaha di luar kawasan industri.

“Faktanya, bukan hanya KIMA yang membuang ke saluran itu. Banyak saluran dari luar kawasan yang juga bermuara ke kanal tersebut,” katanya.

Fajar menegaskan air buangan dari IPAL KIMA telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, kualitas air limbah diuji secara rutin setiap bulan oleh lembaga independen yang terakreditasi, seperti Sucofindo maupun Surveyor Indonesia.

Selain pengujian laboratorium berkala, KIMA juga menggunakan sistem pemantauan kualitas air limbah secara daring (online monitoring system atau SPARING) yang terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Sistem tersebut memantau sejumlah parameter, seperti Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), dan kadar amonia.

“Kalau parameter tidak memenuhi baku mutu, sistem akan langsung memberikan sinyal ke dashboard Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kami tidak bisa memanipulasi hasilnya,” ujar Fajar.

Menanggapi pernyataan Forum Komunitas Hijau yang menyebut masih terdapat limbah yang mengalir ke kanal, Fajar membantah air yang dilepas merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ia menegaskan yang dibuang ke kanal merupakan air limbah cair yang telah melalui proses pengolahan fisika, kimia, dan biologi sehingga memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

“Kami pastikan air hasil pengolahan yang keluar dari outlet sudah memenuhi baku mutu regulator sehingga aman untuk dibuang ke kanal,” katanya.

Fajar mengakui masyarakat masih dapat mencium bau menyengat di sekitar instalasi pengolahan limbah. Namun, menurut dia, bau tersebut berasal dari limbah yang baru masuk ke instalasi pengolahan sebelum diproses.

Ia menjelaskan seluruh limbah domestik dan limbah produksi tenant dari kawasan industri seluas sekitar 342 hektare dikumpulkan pada satu titik masuk (inlet). Pada tahap tersebut, berbagai jenis limbah, termasuk limbah makanan laut, minyak, dan limbah domestik, masih bercampur sehingga menimbulkan aroma tidak sedap.

“Kalau di area inlet memang masih bau karena limbah belum diolah. Setelah melalui proses pengolahan dan keluar melalui outlet, airnya sudah memenuhi baku mutu,” ujarnya.

Menurut Fajar, kondisi tersebut telah berlangsung sejak lama dan semakin terasa karena pertumbuhan kawasan permukiman yang kini berada berdekatan dengan kawasan industri.

Meski demikian, PT KIMA memastikan proses pengelolaan limbah terus ditingkatkan. Perusahaan mengaku telah merevitalisasi instalasi pengolahan limbah dengan investasi lebih dari Rp10 miliar guna meningkatkan efektivitas pengolahan sesuai arahan regulator. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Penyuluhan Love Scamming di Rutan Makassar Tingkatkan Literasi Hukum Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss