PANGKEP — Negara kembali menegaskan pemenuhan hak warga binaan melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep, Sulawesi Selatan, sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen menerima pengurangan masa pidana dalam seremoni yang digelar Kamis (25/12/2025).
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dan dihadiri Kepala Rutan Pangkep, pejabat struktural, jajaran petugas pemasyarakatan, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan, serta para warga binaan penerima remisi.
Remisi Natal merupakan hak konstitusional warga binaan yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Penilaian mencakup kepatuhan terhadap tata tertib, perilaku selama menjalani masa pidana, serta keaktifan mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam amanatnya, Menteri menekankan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku.
“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana ini diharapkan menjadi kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk merenungkan makna Natal secara lebih mendalam, serta mensyukuri kasih dan penyertaan Kristus dalam setiap langkah kehidupan,” kata Irphan mengutip amanat Menteri.
Menurut Irphan, momentum Natal menjadi ruang refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat komitmen mengikuti pembinaan, sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi diharapkan menjadi pemicu motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan produktif,” ujarnya.
Pihak Rutan Pangkep menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Rutan Pangkep berharap para warga binaan dapat keluar dari masa pidana sebagai pribadi yang lebih matang, bertanggung jawab, dan berdaya guna di tengah masyarakat. (Eka)