Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Desember 10, 2025
1 min read

SAMARINDA — Upaya pemulihan kerugian negara kembali menjadi sorotan utama capaian kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sepanjang 2025. Dalam laporan yang dirilis bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa, 9 Desember 2025, Kejati menegaskan komitmen memburu tindak pidana korupsi sekaligus menjaga aset publik di wilayah kaya sumber daya tersebut.

Total penyelamatan kerugian negara yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai Rp19,7 miliar, berasal dari serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, mengatakan capaian ini sejalan dengan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung dan Jampidsus, terutama dalam agenda penguatan tata kelola SDA dan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kinerja ini menunjukkan konsistensi jajaran kami dalam menindak setiap penyimpangan, dari kasus kecil hingga perkara strategis,” kata Supardi, didampingi Aspidsus Haedar.

Perkara Strategis Jadi Atensi

Bidang Pidsus Kejati Kaltim mencatat penanganan 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 penuntutan sepanjang tahun. Selain itu terdapat 30 perkara limpahan Polri, 5 dari Ditjen Pajak, dan 1 dari Ditjen Cukai.

Dari deretan kasus tersebut, beberapa menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan pemanfaatan sumber daya alam, antara lain dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan), dugaan manipulasi penerimaan negara terkait IUP CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 (penyidikan), dugaan penyimpangan pemanfaatan BMN Kementerian Desa PDTT terkait aktivitas PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara dan dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023 (penyidikan).

Kasus‐kasus tersebut, disebut Supardi, sebagai gambaran bagaimana praktik penyimpangan masih menyasar sektor vital, terutama pertambangan dan tata kelola anggaran negara.

Aset Negara Bernilai Triliunan Berhasil Diamankan

Selain penindakan, Kejati Kaltim menegaskan prioritas lain yaitu pengamanan aset negara. Sepanjang 2025, capaian terbesar datang dari penyelamatan aset 160 hektare lahan Pertamina Hulu Indonesia berisi sumur minyak dengan nilai estimasi mencapai Rp1,25 triliun dan potensi produksi Rp480 miliar per bulan.

“Tanah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” ucap Supardi.

Bidang Intelijen Kejati Kaltim juga menggagalkan proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Balikpapan yang hendak dialihkan menjadi SHGB kepada pihak swasta.

“Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” ujarnya.

Dengan rentetan capaian tersebut, Kejati Kaltim menyimpulkan bahwa agenda penegakan hukum sepanjang 2025 bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi memastikan negara tidak kehilangan haknya.

“Penegakan hukum yang efektif harus mengembalikan apa yang hilang dari negara,” kata Supardi. (Eka)

Postingan Sebelum

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Postingan Selanjutnya

Rutan Masamba Gelar Tes Urin, Perketat Komitmen Zero Narkoba

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Postingan Selanjutnya

Rutan Masamba Gelar Tes Urin, Perketat Komitmen Zero Narkoba

error: Content is protected !!

Don't Miss