Kajati Sulsel Siap Tindak Penyimpangan Karantina

Desember 6, 2025
1 min read

Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan lembaganya siap mengawal, mencegah, dan menindak secara hukum setiap bentuk penyimpangan yang mengancam keamanan hayati di Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 4 Desember 2025.

Didik menekankan bahwa pengawasan karantina bukan sekadar urusan teknis, melainkan garda terdepan pertahanan hayati daerah. Ia menegaskan Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak pelanggaran yang berpotensi membawa hama penyakit, merusak ekosistem, atau mengganggu stabilitas sektor pangan dan perikanan.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh mendukung tugas Balai Besar Karantina dalam mengamankan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujarnya.

“Kami siap mengawal, melakukan pencegahan, dan menindaklanjuti secara hukum terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi mengancam keamanan hayati di wilayah Sulawesi Selatan,” lanjut Didik

Rombongan BBKHIT Sulsel dipimpin Kepala Balai, Sitti Chadidjah, didampingi Kepala Bagian Umum, Dwi Astuti Yuniasih, serta para ketua kelompok kerja, termasuk Ketua Tim Penegakan Hukum, Nuralim.

Sitti Chadidjah menyampaikan apresiasi atas kesiapan Kejati Sulsel memperkuat sinergi antar-instansi. Menurut dia, hubungan kerja yang intensif diperlukan agar setiap pelanggaran Undang-Undang Karantina dapat ditangani secara tegas dan akuntabel.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam memperkuat sinergi Gakkum,” kata Sitti.

Ia menekankan bahwa perlindungan keamanan hayati membutuhkan alur koordinasi yang konsisten, terutama dalam penindakan kasus karantina di lapangan.

Pertemuan tersebut menjadi landasan bagi peningkatan koordinasi strategis, termasuk pertukaran data dan pemantauan lalu lintas komoditas. Kejati Sulsel dan BBKHIT Sulsel sepakat memperkuat sistem pengawasan agar pergerakan hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Sulsel berjalan aman, legal, serta terlindungi dari potensi penyakit dan organisme pengganggu. (Eka)

Postingan Sebelum

Lapas Maros Lepas Dua Petugas dalam Apel Pagi yang Khidmat

Postingan Selanjutnya

Lapas Parepare Percantik Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas Lewat Program ‘MIPAS untuk Negeri’

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Maros Lepas Dua Petugas dalam Apel Pagi yang Khidmat

Postingan Selanjutnya

Lapas Parepare Percantik Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas Lewat Program ‘MIPAS untuk Negeri’

error: Content is protected !!

Don't Miss