Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Kejari Jayapura Ditangkap di Makassar

November 26, 2025
1 min read

MAKASSAR — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mencatat penangkapan buronan lintas daerah. Seorang terpidana kasus pemalsuan dokumen asal Jayapura, Tony Gosal alias Welly, ditangkap setelah sempat menghilang dari eksekusi putusan pengadilan.

Tony, 47 tahun, dibekuk di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu, 26 November 2025. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Intelijen Kejari Jayapura dan Cabjari Pelabuhan Makassar yang menelusuri pelarian sang terpidana hingga ke pesisir utara Makassar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Tony merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pid/2024, yang menghukumnya 1 tahun penjara.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor dan memilih kabur. Ia kemudian terdeteksi berada di Makassar,” ujar Soetarmi.

Operasi penangkapan digelar berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel tertanggal 21 November 2025. Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Tony digiring ke Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jayapura sebelum menjalani masa pidana di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar.

Kejati Sulsel menyebut penangkapan ini bagian dari konsistensi operasi pemberantasan buronan. Dalam sebulan terakhir, Tim Tabur Sulsel di bawah pimpinan Kajati Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah meringkus empat DPO di wilayah Sulsel dan luar daerah. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Sisir Jejak Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar hingga Bogor

Postingan Selanjutnya

Pledoi La Toi Bongkar Dugaan Rekayasa Jaksa

error: Content is protected !!

Don't Miss