Ahli: Terdakwa BBM Bio Solar Tak Punya Niat Jahat

November 20, 2025
1 min read

Saumlaki — Ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai terdakwa perkara BBM Bio Solar, La Kamaludin alias La Toi, tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus yang menjeratnya. Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (20/11/2025).

“Terdakwa hanya menjalankan hak mencari nafkah yang dilindungi konstitusi,” ujar Feri.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu, Feri yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus dikenal sebagai pegiat isu HAM dan hukum itu, menjelaskan empat poin pokok yang menurutnya menegaskan perkara tersebut tidak layak dipidana.

Feri membuka keterangannya dengan menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam negara hukum.

“Pidana adalah obat terakhir,” kata dia.

Dalam konteks perkara ini, menurut Feri, penyelesaian administratif sebenarnya lebih tepat. Ia merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Nomor 2 Tahun 2023 yang menurutnya, menempatkan persoalan seperti yang dialami terdakwa dalam ranah administrasi.

“Itu seharusnya berujung pada teguran, bukan pidana,” ujarnya.

Feri juga menyoroti ketiadaan unsur kesengajaan. Berdasarkan berkas yang ia telaah, ia berpendapat tidak ada niat jahat maupun perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang-Undang Migas.

“Larangan seperti mengoplos, melakukan penyimpangan, atau memperjualbelikan BBM Bio Solar tidak dilakukan terdakwa,” kata dia. Karena itu, Feri menilai perbuatan La Kamaludin tidak memenuhi baik mens rea maupun actus reus.

Dalam keterangannya, Feri menekankan negara justru berkewajiban melindungi warga kecil yang sedang mencari nafkah, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM. Ia menyinggung tugas kepolisian untuk melindungi dan mengayomi masyarakat sebagaimana mandat undang-undang.

“Apalagi Kapolri dan Jaksa Agung sedang mendorong restoratif justice. Kenapa bukan perkara seperti ini yang dijadikan contoh?” katanya.

Sebelum menutup keterangannya, Feri mengingatkan aparat penegak hukum agar selalu menggunakan ‘hati nurani’ dalam menegakkan hukum.

Anggareksa, kuasa hukum terdakwa, menyebut keterangan ahli itu membuka tabir masalah sebenarnya.

“Keterangan ahli sangat mencerahkan. Kasus ini tidak pantas dipidana, apalagi terhadap rakyat kecil yang hanya mencari makan. Negara seharusnya melindungi,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 24 November 2025. (Eka)

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Holtikultura Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Nanas

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Holtikultura Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Nanas

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

error: Content is protected !!

Don't Miss