Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa dalam Kasus Illegal Oil Tidak Cermat

September 15, 2025
1 min read

Saumlaki– Sidang perdana perkara dugaan praktik illegal oil di Pengadilan Negeri Saumlaki digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (15/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa L.K dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Kuasa hukum L.K, Wiwin Suwandi, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.

“Dakwaan tidak menguraikan unsur pasal yang dituduhkan, juga tidak menjelaskan secara jelas perbuatan klien kami yang dianggap melanggar hukum,” kata Wiwin usai sidang.

Menurut Wiwin, timnya telah menyiapkan nota keberatan (eksepsi) setebal 32 halaman dan siap membacakannya pada sidang perdana. Ia juga menyoroti tidak adanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini belum diberikan, meski sudah diminta sejak proses penyidikan di kepolisian hingga tahap penuntutan di kejaksaan.

“Padahal kewajiban memberikan salinan BAP jelas diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Ini menyangkut hak pembelaan terdakwa,” tegasnya. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Maros Gelar Sidang TPP, Tekankan Evaluasi Transparan bagi Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Sulawesi Selatan Bersiap Hadapi Hujan Lebat

error: Content is protected !!

Don't Miss