Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Profesional, Sidang BBM Nelayan Saumlaki Kembali Tertunda

Oktober 7, 2025
1 min read

Saumlaki — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar dengan terdakwa La Kamaludin alias La Toi di Pengadilan Negeri Saumlaki kembali tertunda, Selasa (7/10/2025). Penundaan itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi, meski sidang telah dijadwalkan sejak pagi hari dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi.

Hingga pukul 14.00 WIT, ruang sidang utama masih lengang tanpa kehadiran JPU. Pihak pengadilan maupun tim kuasa hukum terdakwa mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait ketidakhadiran tersebut. Padahal, dalam sidang sehari sebelumnya, jaksa telah berjanji untuk melanjutkan pemeriksaan saksi yang tertunda.

Ketidakhadiran Jaksa Disesalkan

Kuasa hukum terdakwa, Wiwin Suwandi, menyayangkan absennya jaksa yang menurutnya telah menghambat proses pembelaan dan pencarian keadilan bagi kliennya.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran Jaksa Penuntut pada agenda sidang hari ini. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk tidak hadir tanpa pemberitahuan, apalagi setelah menyatakan kesiapannya sehari sebelumnya,” ujar Wiwin usai sidang.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut justru memperkuat dugaan adanya rekayasa dan kelemahan mendasar dalam pembuktian perkara ini. Pada sidang sebelumnya, kata dia, saksi pelapor yang juga penyidik perkara, Bripda Rudy Nurinmas L, tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang menempatkan tindakan terdakwa sebagai tindak pidana.

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tidak Berdasar

Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Dalam berkas dakwaan yang hanya berjumlah dua lembar, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jaksa menuduh La Kamaludin membeli BBM jenis solar di SPBUN tanpa membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Namun menurut tim kuasa hukum, unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.

“Tidak ada satu pun pasal dalam regulasi yang menyatakan bahwa nelayan yang membeli BBM tanpa rekomendasi merupakan tindak pidana. BBM itu digunakan untuk melaut, bukan untuk diperjualbelikan atau disalahgunakan,” jelas Wiwin.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan di persidangan, saksi pelapor kerap memberikan jawaban yang tidak konsisten dan tampak tidak memahami hukum acara pidana.

“Saksi yang merangkap pelapor dan penyidik justru sering menjawab ‘tidak tahu’, ‘lupa’, dan ‘tidak ingat’. Ini semakin menegaskan lemahnya penyidikan dan potensi pelanggaran asas due process of law,” ujar Wiwin.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang yang seharusnya memeriksa tiga saksi tambahan dari pihak jaksa terpaksa ditunda hingga Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Tim kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya, jaksa dapat hadir dan membawa saksi yang benar-benar relevan agar perkara ini dapat segera terang-benderang dan terdakwa memperoleh keadilan yang semestinya.

“Keadilan tidak boleh dikorbankan oleh ketidakhadiran atau ketidaksiapan pihak penuntut. Kami akan terus kawal agar proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan keadilan,” tutup Wiwin. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

JPU Nyatakan Banding atas Vonis Ringan Sari Pudjiastuti

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Salah Satunya PNS Way Kanan

error: Content is protected !!

Don't Miss