Makassar — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang terpidana kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan. Buronan bernama Hasnani binti Hartono alias Nani, 38 tahun, itu ditangkap di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Selasa malam, 18 November 2025.
Hasnani merupakan terpidana Kejaksaan Negeri Parepare. Ia dibekuk di Jalan Manunggal Karang Ambun sekitar pukul 19.18 Wita setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel melakukan pengintaian selama dua hari dua malam.
Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024, yang menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Perkara itu berawal pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat polisi melakukan penyelidikan, Hasnani ditemukan sedang mengantongi satu saset sabu di saku daster yang ia kenakan. Ia mengakui barang itu miliknya dan menyebut membelinya dari seseorang bernama Aan yang hingga kini masih buron. Hasnani juga tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.
Setelah ditangkap, Hasnani diterbangkan ke Makassar pada Rabu, (19/11/2025) dengan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Parepare untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, mengatakan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menuntaskan penjemputan paksa buronan tersebut.
“Kajati Sulsel meminta seluruh jajaran terus memonitor dan mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami mengimbau semua DPO untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi para buronan,” kata Ferizal dalam keterangannya di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025). (Eka)