Makassar— Seorang warga Kota Makassar melayangkan surat keluhan resmi kepada pihak kepolisian, menyoroti dugaan pembiaran terhadap pembangunan proyek Jalan Riverside di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Proyek tersebut diduga dijalankan tanpa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut dikirim oleh Richard P. Jones, warga Jl. Batu Raja II No. 51, Kompleks Bukit Baruga, Antang, kepada Kanit III Satreskrim Polrestabes Makassar, berinisial AKP J, pada 7 November 2025. Sebelumnya, Richard juga telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1323/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 21 Agustus 2025, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan proyek tersebut.
Dalam suratnya, Richard menyampaikan keberatan atas lambannya tindak lanjut laporan yang telah disampaikan hampir tiga bulan lalu. Ia menilai aktivitas konstruksi di lapangan masih berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.
“Tidak ada langkah konkret yang dilakukan aparat untuk menghentikan pembangunan dua jembatan dan kegiatan konstruksi lainnya di sepanjang trase Jalan Riverside,” ujar Richard saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 8 November 2025, sembari membacakan isi suratnya.
Proyek Enam Kilometer yang Diduga Belum Memiliki Amdal

Proyek Jalan Riverside membentang sekitar enam kilometer di wilayah Antang, Kecamatan Manggala. Pekerjaan ini sebelumnya telah diresmikan melalui seremoni groundbreaking pada 10 Oktober 2025, yang dihadiri oleh Wali Kota Makassar serta perwakilan dari perusahaan berinisial K.G., sebuah kelompok usaha yang diketahui bergerak di sektor properti dan infrastruktur.
Namun, menurut Richard, hingga kini belum ditemukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang disahkan, serta tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Ia menambahkan, kegiatan fisik di lapangan sudah berlangsung sejak Juli 2025. “Ada dua jembatan besar di kilometer 2,62 yang hampir rampung, sementara dokumen lingkungan tidak pernah dipublikasikan,” ucapnya.

Selain jembatan, Richard juga menyebut adanya aktivitas pembangunan gorong-gorong di kilometer 1,89, serta penimbunan tanah di beberapa ruas: dari kilometer 0,00 hingga 0,30 (sekitar 200 truk tanah) dan dari kilometer 1,88 hingga 1,98 (sekitar 50 truk tanah). Ia menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa papan informasi resmi.
Permintaan Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Etik

Dalam suratnya kepada pihak kepolisian, Richard meminta tiga langkah tindak lanjut.
Pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang diduga belum memenuhi syarat perizinan lingkungan.
Kedua, penerusan perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, pemeriksaan etik terhadap aparat kepolisian yang diduga belum menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Saya menilai peristiwa ini termasuk dalam kategori flagrante delicto, yakni dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara nyata di lapangan,” tutur Richard.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait isi laporan maupun surat keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut. Demikian juga pihak perusahaan berinisial K.G belum memberikan tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan proyek Jalan Riverside sebagaimana yang dipertanyakan oleh warga, Richard dalam surat keluhannya. (Thamrin/Eka)