Dugaan Korupsi Rumah Subsidi BTN Makassar Diselidiki Kejati Sulsel

Oktober 27, 2025
1 min read

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pembangunan rumah subsidi dan sarana umum (PSU) tahun 2023. Program tersebut melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan penyimpangan dalam program tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara jumlah rumah subsidi yang dibangun dengan data pelaksanaan di lapangan, serta adanya indikasi akad kredit fiktif yang digunakan untuk memperoleh subsidi perumahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Pidsus.

“Sudah banyak sekali saksi dimintai keterangannya. Hanya saja kita belum bisa sebutkan siapa-siapa saksi yang dimaksud karena sifatnya masih tahap penyelidikan,” ujar Soetarmi, Senin (27/10/2025).

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung dari pihak terkait untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.

Sekedar diketahui, program bantuan MBR merupakan salah satu kebijakan nasional pemerintah yang diluncurkan melalui Kementerian PUPR pada tahun 2023. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni melalui fasilitas subsidi pembiayaan dan pembangunan sarana umum di kawasan perumahan. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Syamsul Bahri Hadiri Napak Tilas Religi: Menyusuri Jejak Islam dan Merawat Nilai di Tana Luwu

Postingan Selanjutnya

Kasus Pengepul Rongsokan Alimuddin Dinilai Tak Tepat, Akademisi Soroti Prosedur Polrestabes Makassar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Syamsul Bahri Hadiri Napak Tilas Religi: Menyusuri Jejak Islam dan Merawat Nilai di Tana Luwu

Postingan Selanjutnya

Kasus Pengepul Rongsokan Alimuddin Dinilai Tak Tepat, Akademisi Soroti Prosedur Polrestabes Makassar

error: Content is protected !!

Don't Miss