Sertijab Kajati Sulsel Dinanti, Publik Tagih Kenaikan Status Kasus Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Oktober 14, 2025
1 min read

Makassar – Mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dari Agus Salim ke Dr. Didik Farkhan Alisyahdi telah dikonfirmasi, namun arah penanganan perkara baru akan terlihat setelah serah terima jabatan (sertijab) resmi. Publik mencermati apakah pergantian pejabat, termasuk rotasi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), akan membawa koreksi atas lambannya penanganan dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja.

Perkara ini macet hampir dua tahun di tahap penyelidikan, meskipun penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menerima dokumen APBD terkait penggunaan anggaran rumah jabatan.

Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan perubahan struktur seharusnya tidak berhenti pada seremoni.

“Mutasi sudah dibenarkan, tapi momentum korektif sejatinya diuji setelah sertijab. Jika kultur lambat tetap dipertahankan, rotasi ini kehilangan makna institusional,” kata Kadir saat dihubungi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Kadir menegaskan bahwa tidak boleh ada justifikasi penghentian perkara dengan dalih pengembalian uang negara. Ia menyitir Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi lengkap pasal tersebut: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Menurut Kadir, norma itu tidak bisa ditafsirkan longgar.

“Pasal 4 menutup ruang kompromi. Pengembalian hanya bisa jadi alasan keringanan hukuman, bukan menghindari jerat pidana. Ini bukan perkara administrasi, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menilai penyidik tidak kekurangan pijakan hukum untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

“Rumah jabatan diduga tidak ditempati, tapi anggaran konsumsi, listrik, air, dan pemeliharaan tetap berjalan bertahun-tahun. Fakta ini cukup untuk masuk ke tahap penyidikan tanpa menunggu telaah berkepanjangan,” kata dia.

Kadir menilai publik akan mengukur komitmen pimpinan baru dari langkah hukum, bukan pernyataan kelembagaan.

“Ukurannya jelas yakni naik status perkara, transparan prosesnya, dan tidak ada pihak yang dikecualikan. Kalau tetap ditahan di tahap penyelidikan, kesan pendinginan kasus sulit dihindari,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Penyimpangan: Rumah Kosong, Anggaran Jalan

Kasus ini mencuat setelah aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum pada 19 Agustus 2024 di Kantor Kejati Sulsel. Massa mempersoalkan anggaran rumah jabatan pimpinan DPRD Tana Toraja sejak 2017 hingga 2024 yang diduga tidak ditempati, tetapi tetap menyerap belanja konsumsi, listrik, air, dan pemeliharaan.

Koordinator aksi, Issank, memperkirakan dana konsumsi mencapai Rp25 juta per bulan dan listrik-air sekitar Rp10 juta per bulan. Anggaran pemeliharaan ditaksir Rp152 juta per tahun.

“Rumah itu kosong, tapi anggarannya tetap hidup setiap tahun. Ini pola, bukan kelalaian,” kata Issank dalam orasinya.

Aliansi melampirkan dokumen APBD dan dasar hukum belanja saat melaporkan kasus ini ke Kejati Sulsel. Mereka juga menolak penyelesaian non-penal.

“Kalau cukup mengembalikan uang untuk menghindari proses hukum, itu artinya kita sedang mentoleransi korupsi,” ujar mereka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan puluhan saksi telah diperiksa.

“Kami tidak ingin gegabah. Setiap data harus diverifikasi secara objektif,” ujarnya pada Juli 2025.

Namun sampai sekarang, status perkara belum meningkat ke penyidikan. Publik menunggu apakah sertijab Kajati dan Aspidsus baru menjadi awal langkah progresif atau melanjutkan pola penundaan. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Saksi Cabut Keterangan di Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki

Postingan Selanjutnya

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Motor, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Saksi Cabut Keterangan di Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki

Postingan Selanjutnya

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Motor, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial

error: Content is protected !!

Don't Miss