Setelah 11 bulan berstatus buronan, Arham Rahim, terpidana kasus penipuan proyek fiktif, akhirnya ditangkap. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Agung meringkusnya di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 2 September 2025.
Arham divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 30 September 2024. Namun ia mangkir dari eksekusi dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran.
“Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel dan diberangkatkan ke Makassar untuk dieksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, 3 September 2025.
Kasus Arham bermula pada Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ia meyakinkan korban, Nursafri Rachman, menyerahkan dana investasi hingga Rp1,5 miliar. Untuk menguatkan aksinya, Arham memperlihatkan dokumen kontrak palsu. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan mengejar para buronan.
“Tidak ada ruang bagi terpidana untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. (Eka)