Terlapor Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding ‘Mangkir’ dari Panggilan Polisi

Agustus 27, 2025
1 min read

Terlapor dugaan perusakan secara bersama-sama fasilitas SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Tana Toraja. Alasan sakit menjadi dalih ketidakhadirannya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, mengatakan pihaknya sudah melayangkan pemanggilan pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun, terlapor tidak hadir.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak datang dengan alasan sakit,” ujar Arlin saat dihubungi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Arlin, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dalam pekan ini.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Lebih dari sepuluh orang saksi juga telah diperiksa,” kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP–PGRI) yang masuk ke Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan perusakan gerbang sekolah dan pemasangan pagar kawat berduri di lapangan SMP PGRI Marinding.

Salah satu kuasa hukum YPLP–PGRI, Anthonius T. Tulak, menyebut aksi itu dilakukan secara sepihak dan merugikan siswa.

“Dua ruang kelas juga ikut disegel dari dalam. Akibatnya, siswa terpaksa belajar di teras sekolah,” ujarnya dalam konferensi pers di Makale, 10 Juni 2025 lalu.

Anthonius berharap pemerintah daerah turun tangan agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal.

“Kami minta perhatian Bupati Tana Toraja agar kasus ini tidak berlarut-larut,” kata dia. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Bantah Isu Jaksa Minta Uang Rp 5 Miliar dalam Kasus Uang Palsu

Postingan Selanjutnya

Kejati Kepri Rayakan Harlah Kejaksaan Lewat Donor Darah

error: Content is protected !!

Don't Miss