Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum melaksanakan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi” untuk memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin tim yang beranggotakan Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Ia menegaskan pentingnya pembekalan literasi digital sejak dini.
“Mahasiswa adalah generasi emas. Kalau sejak sekarang tidak dibekali etika dan pemahaman hukum, ke depan mereka bisa menjadi korban atau pelaku pelanggaran di dunia digital,” ujarnya.
Yusnar menjelaskan, media sosial membawa banyak manfaat seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis. Namun, menurutnya, penggunaan yang tidak bijak dapat berakibat fatal.
“Kalau media sosial disalahgunakan, bisa memicu penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber, dan ancaman privasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan mahasiswa untuk selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial. “Gunakan bahasa yang baik, jangan sebar ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan. Pastikan informasi diverifikasi sebelum dibagikan,” kata Yusnar.
Ia menambahkan, “Hargai karya orang lain dan jangan terlalu mengumbar informasi pribadi,” sambungnya.
Dalam paparannya, Yusnar juga memerinci dasar hukum terkait, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia menyebutkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi.
“Penyebaran konten asusila bisa dihukum 6 tahun penjara, judi online 10 tahun, pencemaran nama baik 2 tahun, pengancaman 6 tahun, hoaks 6 tahun, dan ujaran kebencian juga 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Narasumber berikutnya, Rafki Mauliadi, menyampaikan materi tentang cyber crime. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki payung hukum kuat untuk menanggulangi kejahatan siber.
“UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan UU Perlindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum utama menjaga ruang digital kita,” paparnya.
Rafki menjelaskan bahwa UU PDP memberi hak bagi individu untuk mengatur datanya, termasuk memberi persetujuan, mengakses, dan mengoreksi data yang dikelola pihak lain.
“Sanksi administratifnya tegas, dan dendanya signifikan. Ini bukti keseriusan negara menjaga kedaulatan data warga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta untuk bijak berbagi informasi di dunia maya. “Apa pun yang diunggah ke internet bisa disalin, disimpan, dan disebarluaskan tanpa batas. Karena itu, pikirkan baik-baik sebelum mengunggah,” ujarnya.
Rafki menutup dengan ajakan, “Jadilah Cyber Cerdas – sadar risiko dunia digital, paham hak dan kewajiban, dan aktif menjaga keamanan siber,” imbuhnya.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan pejabat struktural Polibatam. Wakil Direktur II Polibatam Arniati, turut hadir. Yusnar berharap sosialisasi ini meninggalkan dampak positif.
“Harapan kami, mahasiswa dan tenaga pendidik di Polibatam semakin bijak menggunakan media sosial dan terhindar dari pelanggaran hukum,” pungkasnya.