Kejati Sulsel Buka Pintu Jalur Datun untuk Sengketa Ruko Latanete Plaza

Agustus 7, 2025
1 min read

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka opsi penyelesaian melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam polemik aset 75 unit ruko di Latanete Plaza, Makassar. Jalur hukum nonlitigasi ini menjadi upaya awal yang ditawarkan negara sebelum persoalan merambat ke ranah pidana korupsi.

“Kami terbuka untuk memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara. Jika nanti ditemukan indikasi pidana, tentu penegakan hukum tetap menjadi pilihan,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam audiensi bersama manajemen PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), Kamis 7 Agustus 2025.

Permasalahan mencuat dari dugaan cacat administrasi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2011 yang dinilai janggal. Sertifikat atas tanah di Jalan Sungai Saddang itu diperpanjang selama 20 tahun hingga 2031 dengan nilai yang dianggap tidak wajar, jauh di bawah nilai appraisal aset strategis tersebut.

Direktur Utama PT SCI, Asradi, menyebut nilai perpanjangan HGB berpotensi merugikan daerah secara signifikan. Ia menilai ada celah hukum yang tak hanya menyangkut urusan administratif, tetapi juga membuka kemungkinan penyelidikan pidana.

“Ini bisa berdampak pada kerugian keuangan negara. Kami sedang menimbang langkah hukum, termasuk kemungkinan menempuh jalur Tipikor jika diperlukan,” kata Asradi di hadapan Kepala Kejati.

Kejati Sulsel sendiri menyiapkan sejumlah opsi. Selain pendampingan melalui tim Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin Koordinator Nurul Hidayah, opsi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar serta pelaporan resmi ke aparat penegak hukum tengah dikaji matang.

Audiensi yang turut dihadiri Komisaris Utama PT SCI, Iqbal Suhaeb, menandai langkah awal sinergi institusional dalam mengurai benang kusut Latanete Plaza yang telah lama mandek. Kejati berharap jalur Datun dapat menjadi jalan tengah untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah dari aset strategis tersebut.

Namun, Agus Salim mengingatkan, jika persoalan terus berlarut dan bukti dugaan korupsi menguat, Kejati tidak segan untuk menggunakan langkah ultimum remedium. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Hujan Ringan Guyur Sulsel Siang hingga Dini Hari

Postingan Selanjutnya

Langit Sulsel Berawan, Hujan Ringan Guyur Pegunungan

error: Content is protected !!

Don't Miss