Ahli Negara Dikerahkan, Korupsi Jalan Sabbang-Tallang Dibelah di Meja Hijau

Juli 30, 2025
1 min read

Dua ahli negara dihadirkan dalam sidang korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang. Jaksa ingin mengurai kerugian negara dari hulu ke hilir, dari perencanaan yang cacat hingga pengelolaan keuangan yang tak menyisakan manfaat publik.

Satu demi satu lapisan dugaan korupsi dalam proyek jalan Sabbang-Tallang mulai dikupas. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 29 Juli 2025, dua ahli negara dihadirkan untuk memotret utuh pola penyelewengan dana pembangunan sepanjang 18 kilometer jalan tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tampak memusatkan pembuktian bukan hanya pada aliran uang, tetapi juga pada cacat prosedur sejak tahap perencanaan.

Adalah Syakran Rudy, ahli pengelolaan keuangan negara dari Kementerian Keuangan, dan Fahrurrazi, ahli pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang masing-masing membentangkan peta kerusakan sistem dalam proyek bernilai Rp55,6 miliar itu. Dari kesaksian mereka, jaksa berupaya menunjukkan bahwa kerugian negara sebesar Rp7,45 miliar bukanlah insiden kebetulan, melainkan akibat dari skema sistematis dan terstruktur.

Syakran membuka kesaksian dengan menguraikan prinsip dasar kerugian negara. “Kehilangan uang atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya terjadi karena dokumen pembayaran tidak diuji kebenaran materialnya,” ujarnya di persidangan. Ia menyebut, akibat dari kelalaian prosedural ini, proyek gagal memberikan manfaat publik sebagaimana mestinya. Uang negara menguap tanpa jejak kebermanfaatan.

Keterangan Syakran menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek jalan yang bersumber dari APBD Sulawesi Selatan Tahun 2020 itu, kata dia, tak hanya dibangun dengan material rapuh, tetapi juga dengan fondasi hukum yang retak.

Sementara itu, Fahrurrazi dari LKPP menyisir masalah dari sisi perencanaan pengadaan. Ia menyebut pengadaan proyek sudah salah langkah sejak mula.

“Tidak ada identifikasi kebutuhan yang utuh, metode pengadaan tidak sesuai, dan barang/jasa yang ditetapkan tidak tepat,” katanya. Ia merujuk pada pelanggaran Pasal 17 Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikutip jaksa, Fahrurrazi menilai proses pengadaan tidak hanya menabrak regulasi, tetapi juga dirancang untuk membuka peluang penyimpangan.

“Penyimpangan dalam tahapan perencanaan menjadi celah awal lahirnya praktik korupsi pada tahap berikutnya,” tuturnya.

Perkara ini menyeret sembilan terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Joko Pribatin; Direktur PT Aiwondeni Permai, Marlin Sianturi; Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai, Ong Onggianto Andres; General Superintendent (GS) PT Aiwondeni Permai, Baharuddin Januddin; serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pemodal sekaligus pelaksana proyek, yakni Erfan Djulani, Darmono, dan H. Andi Rilman Abdullah.

Jaksa Kejati Sulsel, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, mengatakan bahwa keterangan kedua ahli menjadi penopang utama dalam membuktikan unsur kerugian negara dan modus kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Ini akan memperkuat konstruksi hukum jaksa terkait unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa,” kata Soetarmi.

Dari perencanaan yang abai, pelaksanaan yang tak sesuai kontrak, hingga alokasi dana yang berakhir di kantong pribadi, kasus Sabbang-Tallang menjadi contoh utuh bagaimana proyek infrastruktur dapat menjadi ladang korupsi jika dikendalikan tanpa kontrol. Dan kini, jaksa mulai membongkarnya, setahap demi setahap, dengan presisi seorang ahli. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Jerat Dana Desa di Kaki Mangkutana

Postingan Selanjutnya

Rutan Masamba Buka Pos Bapas, Permudah Reintegrasi Sosial Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss