Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk tidak berhenti pada penetapan dan penahanan Kepala Desa Balai Kembang, MAM, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Menurutnya, kasus ini menyimpan potensi keterlibatan aktor lain yang patut ditelusuri lebih jauh.
“Kejaksaan perlu bergerak lebih dalam. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif atau perorangan. Ada indikasi kuat bahwa aliran dana tidak dikelola satu orang saja. Ada pihak-pihak lain yang bisa jadi turut menikmati,” kata Kadir kepada soraloka.id/, Rabu (30/7/2025).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tak bisa dilepaskan dari regulasi dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, yang memungkinkan penyidik menyeret siapa saja yang secara aktif maupun pasif membantu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau hanya berhenti pada pelaku utama, ini seperti memotong batang, bukan akarnya. Kita harus dorong proses hukum untuk menjangkau semua yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya elite lokal yang mem-back up pola-pola penyalahgunaan Dana Desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Luwu Timur menetapkan dan langsung menahan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, pada Selasa, 22 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran desa secara menyimpang sepanjang tahun 2022 dan 2023. Desa Balai Kembang, yang terletak di Kecamatan Mangkutana, menerima alokasi anggaran cukup besar Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, sebagian kegiatan desa yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Keuangan justru diambil alih sepenuhnya oleh MAM. Yang paling mencolok, dana penyertaan modal BUMDes diduga dipinjamkan oleh MAM kepada pihak lain dan kemudian dikembalikan dalam bentuk bahan bangunan yang digunakan untuk membangun kafe dan resto pribadi di atas tanah milik keluarganya.
Tak hanya itu, dua unit mini hand tractor yang dibeli pada 2023 senilai Rp39,45 juta dilaporkan tak digunakan sesuai peruntukan. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya disetorkan kembali ke kas desa justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyebut MAM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
ACC Sulawesi menilai, langkah penahanan terhadap MAM merupakan langkah awal yang penting. Namun Kadir Wokanubun mengingatkan, penindakan mesti dikawal dengan pengembangan perkara. Ia juga menyerukan agar Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa, bukan hanya di Balai Kembang.
“Kalau ini dibiarkan sebagai kasus yang berdiri sendiri, maka kita akan terus mengulang kejahatan yang sama di desa-desa lain. Polanya hampir identik, kekuasaan kepala desa terlalu absolut, pengawasan internal lemah, dan dana bergeser dari urusan publik ke kepentingan pribadi,” tegasnya. (Eka)