JPN Kejati Sulsel Menang di MK, Demokrasi Palopo Makin Kuat

Juli 9, 2025
1 min read

Kemenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 menjadi bukti nyata kekuatan sinergi lembaga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Di balik kemenangan ini, hadir peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang secara intensif mendampingi KPU sepanjang proses persidangan.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar Selasa, 8 Juli 2025, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara dan substansi keberatannya juga tidak terbukti.

Salah satu poin penting yang ditekankan Mahkamah adalah bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi ketentuan sebagai mantan terpidana, karena telah secara terbuka menyampaikan status hukumnya kepada publik sebelum penetapan pasangan calon.

“Kesalahan Bawaslu dan KPU tidak dapat dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin, sebab ia sudah lebih dulu secara mandiri mengumumkan statusnya lewat media massa dan media sosial,” ujar Ridwan Mansyur dalam persidangan.

Mahkamah juga menilai bahwa pasangan Naili–Akhmad telah memenuhi seluruh syarat administratif, termasuk dalam hal kepemilikan NPWP dan pelaporan pajak lima tahun terakhir.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPU kepada institusinya. “Semoga pendampingan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih baik demi menjaga integritas dan kualitas pemilu ke depan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pendampingan JPN merupakan bagian dari pelaksanaan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Tak hanya mendampingi KPU dalam sengketa Pilwalkot Palopo, JPN Kejati Sulsel juga telah mengawal berbagai perkara Pilkada lainnya di Sulsel seperti Pilgub, Pilwalkot Makassar, hingga Pilkada Jeneponto dan Selayar. Total, JPN Kejati Sulsel menangani 11 perkara hasil Pilkada 2024 di MK.

Kehadiran JPN Kejati Sulsel di ruang sidang MK turut dipantau langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, sebagai bentuk komitmen pengawalan maksimal.

Dengan selisih suara 36.328, jauh di atas ambang batas 1.874 suara, MK menilai gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formil dan menegaskan kembali kemenangan pasangan Naili-Akhmad.

“Kemenangan ini adalah wujud nyata keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam mengawal demokrasi sesuai aturan hukum,” tegas Soetarmi. (Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Pangkajene Bersinar, Semua Petugas dan Napi Lolos Tes Urine

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Apresiasi Pegawai Teladan, Muhammad Ishak Terpilih Bulan Juni

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkajene Bersinar, Semua Petugas dan Napi Lolos Tes Urine

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Apresiasi Pegawai Teladan, Muhammad Ishak Terpilih Bulan Juni

error: Content is protected !!

Don't Miss