Kejati Kepri Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI

Juni 10, 2025
1 min read

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, langsung ditahan pada Selasa (10/6/2025).

“Penetapan dan penahanan tersangka MTR dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan persnya.

Proyek pembangunan studio tersebut menggunakan anggaran dari APBN 2022 dengan pagu sebesar Rp10 miliar. Nilai kontrak awal proyek sebesar Rp9,66 miliar kemudian mengalami perubahan menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup proyek mencakup pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan telah selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa laporan dilakukan untuk mencairkan seluruh anggaran proyek. Hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AT, S.E (konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara).

“Dalam proses penyidikan, kami juga telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara senilai SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta yang disetorkan oleh tersangka HT,” jelas Yusnar Yusuf.

Berkas ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penahanan terhadap tersangka MTR dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Yusnar. (*)

Postingan Sebelum

Rotasi Kapolsek di Makassar: Mustari Alam Pindah Komando ke Mamajang

Postingan Selanjutnya

Ribuan Keluarga Padati Layanan Kunjungan Idul Adha 2025 di Rutan Makassar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rotasi Kapolsek di Makassar: Mustari Alam Pindah Komando ke Mamajang

Postingan Selanjutnya

Ribuan Keluarga Padati Layanan Kunjungan Idul Adha 2025 di Rutan Makassar

error: Content is protected !!

Don't Miss