Anhar Sampetoding Ajukan Keberatan, Sebut Penetapan DPO dan Penyitaan Mesin Cetak Tidak Berdasar

Mei 28, 2025
2 mins read

Terdakwa dugaan kasus pembuatan uang rupiah palsu (UPAL) Anhar Salahuddin Sampetoding menguraikan beberapa fakta kasus yang sedang dijalaninya melalui surat eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa.

Dalam surat eksepsinya yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Husain Rahim Saijje, Ia menyebutkan beberapa fakta-fakta yang tidak berdasarkan pada fakta sebenarnya dan dinilai proses hukumnya kabur.

Dimana point pertama dikatakan, pada penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tuduhkan kepada dirinya oleh Polres Gowa dan disebarkan dinilai sangat  berlebihan dan tidak berdasar pada hukum acara pidana.

Pasalnya, saat proses penyelidikan kasus tersebut terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh aparat Kepolisian dan kemudian secara tiba-tiba terbit penetapan status DPO oleh Polres Gowa.

“Penetapan DPO terdakwa diketahui melalui media, padahal terdakwa belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, kemudian ditetapkan DPO sehingga saat itu diklarifikasi oleh terdakwa ke Polres Gowa,” sebutnya dalam eksepsi, Rabu (28/5/2025).

Kemudian, pengiringan opini yang dilakukan oleh Kepolisian disebut telah mengadili terdakwa dan menyulitkan terdakwa untuk melakukan pembelaan.

“Pengiringan opini yang dikenakan ke Klien kami, klien kami merasa sebelum diadili di pengadilan klien kami diadili terlebih dahulu dengan pengiringan publik melalui pemberitaan, kami tidak salahkan media tapi narasumber tersebut seolah-olah klien kami merasa sudah diadili, sehingga prem dimasyarakat sebagai pelaku itu sudah terbentuk sehingga membela itu sulit,” terangnya.

“Harusnya tunggu dulu, biarkan pengadilan yang memutuskan apakah betul-betul terdakwa ini salah satu tidak, bukan dengan membangun opini bahwa klien kami ini sudah salah,” sambungnya.

Ia menyebutkan, point kedua yang menjadi bahan eksepsi terdakwa yakni saat proses pengeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Gowa. Di mana, dalam pengeledahan tersebut tidak disaksikan aparat pemerintah setempat.

“Kemudian pada point penggeledahan, karna pengeledahan itukan dimalam hari terdakwa tidak ada didalam rumah, terdakwa ini kan berada di Jakarta yang hanya ada adalah  karyawan, kemudian pengeledahan ini tidak disaksikan oleh aparat setempat baik RT/RW dan Pemerintah setempat Kelurahan,” Kata Husain Rahim.

Lebih jauh, Rahim mengatakan penyitaan alat mesin cetak yang dilakukan penyidik Polres Gowa dinilai kabur lantaran tidak dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui mesin cetak tersebut adalah milik terdakwa.

Hal itu lantaran, sebelum pengungkapan kasus pembuatan uang palsu oleh Kepolisian, mesin cetak yang dibeli terdakwa untuk kebutuhan cetak alat peraga kampanye pencalonan Gubernur Sulsel telah dijual lantaran tak berhasil masuk sebagai calon.

“Inikan ada 2 lokasi penyitaan di Sunu (rumah terdakwa) dan di Kampus UIN Samata, mesin yang dibeli untuk kebutuhan pencetakan alat peraga Kampanye oleh klien kami sudah dijual oleh terdakwa Sahruna sebesar Rp250 juta dan hasilnya belum diterima terdakwa sampai hari ini, kemudian apakah alat mesin yang dipake cetak UPAL itu bisa dibuktikan milik klien kami? Kan tidak, harusnya kan di Uji Labfor dulu untuk menentukan terkait mesin yang cetak UPAL itu, ini yang menurut kami kabur (obscuur libel),” tegasnya.

Terakhir kata dia, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tidak adanya dakwaan keterlibatan terdakwa Anhar Salahuddin Sampetoding di kejadian UIN Alauddin Kampus II Gowa.

“Kemudian tidak pernah ada disebutkan dalam dakwaan keterlibatan Anhar di UIN. Jadi ini bisa disebut kabur,” tutupnya.

Menanggapi eksepsi terdakwa tersebut, tim JPU pada Kejari Gowa akan mengajukan replik atau tanggapan atas eksepsi secara tertulis dan rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya. (*)

Postingan Sebelum

Kejagung Periksa Hakim dan Legal Korporasi Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Sosialisasikan Hukum Anti Korupsi di Polimarim Makassar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejagung Periksa Hakim dan Legal Korporasi Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Sosialisasikan Hukum Anti Korupsi di Polimarim Makassar

error: Content is protected !!

Don't Miss