Seorang pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar berinisial SA (32) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (17/2/2025). SA diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Timsus kemudian melakukan pengintaian dan mengatur transaksi uji coba dengan pelaku,” ujar Gany pada konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Keterlibatan SA dalam kasus peredaran Sabu
Pada pukul 16.00 WITA, SA dan seorang pria berinisial OB bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Sekitar satu jam kemudian, sebuah mobil Toyota Calya abu-abu metalik yang dikendarai PT tiba di lokasi.
PT menyerahkan kantong plastik hitam berisi tiga saset bening berukuran sedang, yang diduga berisi sabu, kepada SA. Barang tersebut kemudian diberikan kepada petugas yang menyamar, yang langsung melakukan penangkapan.
“SA berhasil diamankan bersama barang buktinya, sementara OB dan PT melarikan diri,” kata Gany.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang tersebut dari PT, yang kini berstatus buron. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan sebuah ponsel iPhone.
SA kini ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, SA mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatan dalam kasus ini.
“Saya menyesal, Pak. Semoga saya mendapat pengampunan,” ujarnya. (*/Thamrin)