MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggandeng ahli dari Kementerian Kelautan untuk memastikan batas pantai yang diperbolehkan untuk direklamasi dalam perkara dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan koordinasi dengan ahli tersebut dilakukan untuk memperjelas aspek teknis dan regulasi terkait batas pantai yang dapat direklamasi. Penjelasan itu disampaikan Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 28 Agustus 2026.
“Tim penyidik saat ini berkoordinasi dengan ahli untuk mengetahui lebih jauh terkait batas pantai di lokasi yang dapat direklamasi menurut regulasi,” kata Soetarmi.
Menurut dia, ahli yang dilibatkan berasal dari Kementerian Kelautan. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik mengurai aspek teknis mengenai wilayah pesisir yang menjadi objek perkara yang sekaligus nantinya dari hasil pemeriksaan ahli tersebut akan dikordinasikan ke BPKP guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas kegiatan yang dimaksud.
Penyidik, kata Soetarmi, juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses reklamasi dan legalitas lahan di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional atau BPN, mantan Wali Kota Makassar, serta pihak perusahaan yang melakukan reklamasi.
“Sudah banyak saksi diperiksa, di antaranya pihak BPN, mantan Wali Kota Makassar di periode tersebut hingga perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi di atas lokasi pantai tersebut,” ujar Soetarmi.
Pemeriksaan terhadap BPN, kata dia, antara lain diarahkan untuk mengetahui legalitas yang dimiliki perusahaan atas objek reklamasi. Penyidik ingin memastikan proses penerbitan hak atas tanah dan perizinan dilakukan sesuai prosedur.
“Tujuannya bagaimana tim penyidik dapat mengetahui sejauh mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan reklamasi atas objek reklamasi. Apakah pemberian izinnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata Soetarmi.
Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara reklamasi.
Perusahaan yang kantornya digeledah itu sebelumnya diberitakan sebagai PT Dillah Group, perusahaan yang bergerak di bidang properti. Pemberitaan mengenai perusahaan tersebut sebelumnya menyebut adanya SHGB yang terbit pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat sertifikat tersebut terbit, sebagian kawasan disebut masih berupa perairan.
Polemik tersebut juga berkaitan dengan dugaan adanya puluhan titik koordinat yang berada di kawasan yang sebelumnya merupakan laut. Salah satu pemberitaan sebelumnya menyebut terdapat 46 titik koordinat dengan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan PT Dillah Group. Informasi itu berasal dari keterangan pihak lain dan masih menjadi bagian yang ditelusuri dalam proses penegakan hukum.
Kejati Sulsel sebelumnya telah memastikan perkara reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga tetap berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami dokumen, keterangan saksi, serta hasil penggeledahan untuk membangun konstruksi perkara agar menjadi terang benderang. (Eka)