MAKASSAR — Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap dugaan reklamasi ilegal di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. ACC meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Anggareksa, mengatakan penyidikan seharusnya tidak cukup hanya mengurai dugaan pelanggaran perizinan dan legalitas lahan. Menurut dia, penyidik juga perlu menghitung dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak kegiatan reklamasi tersebut.
“Kami mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel. Kasus dugaan reklamasi ilegal tersebut harus diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Anggareksa.
Dia meminta penyidik menghitung potensi kerugian masyarakat yang muncul akibat reklamasi. Kerugian tersebut, kata dia, penting untuk ditelusuri karena dampak kegiatan reklamasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan atau potensi kerugian negara.
“Kami harap penyidik juga menghitung kerugian masyarakat, khususnya nelayan, akibat adanya dugaan reklamasi ilegal tersebut. Sehingga hal tersebut menjadi hal yang memberatkan bagi pelakunya,” ujar Anggareksa.
Menurut Anggareksa, dampak terhadap nelayan perlu menjadi bagian dari pendalaman perkara. Penyidik, kata dia, perlu melihat apakah perubahan kawasan pesisir akibat reklamasi telah mempengaruhi ruang tangkap, akses terhadap wilayah laut, maupun sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Kejati Gandeng Ahli Kementerian Kelautan
Penyidikan perkara tersebut kini memasuki tahap pendalaman aspek teknis mengenai wilayah pesisir. Kejati Sulsel menggandeng ahli dari Kementerian Kelautan untuk memastikan batas pantai yang diperbolehkan untuk direklamasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan koordinasi dengan ahli dilakukan untuk memperjelas aspek teknis dan regulasi mengenai batas pantai yang dapat direklamasi.
“Tim penyidik saat ini berkoordinasi dengan ahli untuk mengetahui lebih jauh terkait batas pantai di lokasi yang dapat direklamasi menurut regulasi,” kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Soetarmi, keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik mengurai aspek teknis wilayah pesisir yang menjadi objek perkara. Hasil pemeriksaan ahli selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses reklamasi dan legalitas lahan di kawasan tersebut. Mereka antara lain berasal dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN, mantan Wali Kota Makassar pada periode terkait, serta perusahaan yang melakukan reklamasi.
“Sudah banyak saksi diperiksa, di antaranya pihak BPN, mantan Wali Kota Makassar di periode tersebut hingga perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi di atas lokasi pantai tersebut,” ujar Soetarmi.
Pemeriksaan terhadap BPN, kata Soetarmi, antara lain untuk mengetahui legalitas yang dimiliki perusahaan atas objek reklamasi. Penyidik juga mendalami proses penerbitan hak atas tanah dan perizinan untuk memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan.
“Tujuannya bagaimana tim penyidik dapat mengetahui sejauh mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan reklamasi atas objek reklamasi. Apakah pemberian izinnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata dia.
Kantor Perusahaan Reklamasi Digeledah
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan reklamasi dan legalitas objek yang menjadi perkara.
Perusahaan yang kantornya digeledah tersebut sebelumnya diberitakan sebagai PT Dillah Group. Perusahaan itu bergerak di bidang properti. Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya sertifikat hak guna bangunan yang terbit pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga.
Saat sertifikat tersebut diterbitkan, sebagian kawasan yang kini menjadi objek penelusuran disebut masih berupa perairan. Namun, status dan proses penerbitan hak atas tanah tersebut masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
Polemik reklamasi itu juga berkaitan dengan dugaan keberadaan puluhan titik koordinat pada kawasan yang sebelumnya merupakan laut. Salah satu informasi yang telah diberitakan menyebut 46 titik koordinat dengan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan PT Dillah Group. Informasi tersebut masih ditelusuri dalam proses penyidikan. (Eka)