GOWA – Sebanyak 481 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT RI.
Kalapas Narkotika Sungguminasa Gunawan mendampingi penyerahan tersebut. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Berdasarkan data lapas, 478 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan tiga orang menerima Remisi Umum II yang diberikan kepada narapidana yang masa pidananya berakhir bertepatan dengan peringatan kemerdekaan.

Rincian besaran remisi meliputi 1 bulan untuk 3 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang, 3 bulan sebanyak 146 orang, 4 bulan sebanyak 184 orang, 5 bulan sebanyak 91 orang, dan 6 bulan sebanyak 28 orang.
Gunawan mengatakan remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, warga binaan yang belum menerima remisi karena proses administrasinya belum selesai tetap akan diusulkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemberian remisi setiap peringatan Hari Kemerdekaan menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang menitikberatkan pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani pidana. (Eka)