PANGKEP — Sebanyak 202 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, kepada perwakilan warga binaan di Alun-Alun Citra Mas Pangkep. Kegiatan itu menjadi bagian dari upacara peringatan HUT RI yang dihadiri Wakil Bupati Pangkep, jajaran Forkopimda, kepala UPT, Dharma Wanita Rutan Pangkep, serta tamu undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rachmat Efendy, mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerima remisi, kata dia, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di rutan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Rachmat.
Pemberian remisi setiap peringatan Hari Kemerdekaan menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan. Selain mengurangi masa pidana bagi yang memenuhi syarat, kebijakan ini juga bertujuan mendorong perubahan perilaku, kedisiplinan, dan keberhasilan proses pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial setelah kembali ke masyarakat. (Eka)