Kejati Sulsel Kembali Dalami Peran BB dalam Kasus Nanas

Agustus 17, 2026
1 min read
Kantor Kejati Sulsel.

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik kini mendalami lebih jauh dugaan peran mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB, dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidikan kembali dibuka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuntaskan penghitungan kerugian negara. Hasil audit itu telah diterima tim penyidik.

“BPKP telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 14 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut mencapai Rp52,402 miliar.

Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melanjutkan proses penyidikan. Penyidik kini mengurai fakta perkara, termasuk dugaan peran BB dalam pengadaan bibit nanas.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan enam tersangka. Selain BB, lima tersangka lain adalah Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Kelima tersangka tersebut kini berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Sidang perdana mereka digelar pada 29 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara (AAN), perusahaan yang menjadi penyedia sekaligus pemenang tender pengadaan bibit nanas. Rio Erlangga merupakan Direktur PT Cipta Agro Persada (CAP) yang disebut berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Sementara Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan. Adapun Uvan Nurwahidah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Posisi kelima terdakwa itu kini diuji dalam persidangan. Adapun penyidikan terhadap BB kembali dibuka untuk mengurai dugaan perannya dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, penyidikan terhadap BB sempat terhenti setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan BB tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.

Namun, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan pokok perkara tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan menghormati putusan praperadilan tersebut. Penyidik juga mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kini, setelah hasil audit BPKP diterima, penyidikan kembali berjalan. Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan hubungan para pihak dalam pengadaan bibit nanas, termasuk dugaan keterlibatan BB.

Soetarmi belum merinci bentuk dugaan peran BB yang tengah didalami penyidik. Kejati Sulsel juga belum mengungkap langkah penyidikan berikutnya.

Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pertanggungjawaban pidana seseorang akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. (Eka)

Postingan Sebelum

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Makassar Dorong Warga Binaan Aktif dalam Kegiatan Positif

Postingan Selanjutnya

341 Narapidana Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan, Lima Langsung Bebas

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Makassar Dorong Warga Binaan Aktif dalam Kegiatan Positif

Postingan Selanjutnya

341 Narapidana Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan, Lima Langsung Bebas

error: Content is protected !!

Don't Miss