PANGKEP – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak integrasi bagi 19 warga binaan, Kamis, 9 Juli 2026. Sidang tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus evaluasi terhadap pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ngusman itu dihadiri Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Tim TPP Rutan Pangkep, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 19 warga binaan diusulkan memperoleh program integrasi sosial. Rinciannya, 17 orang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Seluruh peserta dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan tahapan pembinaan yang dipersyaratkan.
Ketua TPP Rutan Pangkep yang juga Kepala Subsi Pelayanan, Djufri Rasyid, mengingatkan warga binaan agar tetap menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.
“Hak integrasi merupakan hak yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap warga binaan yang diusulkan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tetap mematuhi tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Djufri.
Menurut dia, Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan karena menjadi forum penilaian terhadap perkembangan perilaku warga binaan sebelum memperoleh rekomendasi hak integrasi. Hasil sidang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengusulan kepada instansi yang berwenang.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Rutan Kelas IIB Pangkep menegaskan komitmennya menjalankan sistem pembinaan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut diharapkan dapat memastikan pemberian hak integrasi dilaksanakan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendorong keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat. (Eka)