FORMAHUM Desak Audit APBDes Paojepe, Soroti Dugaan Penyimpangan

Mei 12, 2026
1 min read
Gambar Ilustrasi.

WAJO — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Paojepe, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Desakan itu disampaikan setelah organisasi tersebut mengaku menerima sejumlah informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketua Umum FORMAHUM, Wildan Kusuma, mengatakan pengelolaan APBDes harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari keuangan negara yang ditujukan untuk pembangunan desa dan pelayanan masyarakat.

“APBDes bukan anggaran pribadi ataupun kelompok tertentu. Seluruh penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada dugaan penyimpangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh,” kata Wildan dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut, keuangan desa wajib dikelola secara transparan, tertib, disiplin, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wildan juga menyinggung ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, ia menekankan dugaan penyimpangan yang berkembang di masyarakat tetap harus dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.

FORMAHUM meminta Inspektorat Kabupaten Wajo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif dan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes Desa Paojepe Tahun Anggaran 2025.

“Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan serta realisasi di lapangan,” ujar Wildan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap dana desa merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara di tingkat desa. Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan berlangsung objektif, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Terpisah, Kepala Desa Paojepe Andi Tawakkal dikonfirmasi baik via telepon maupun pesan singkat WhatsApp terkait tudingan lembaga FORMAHUM tersebut, Selasa 12 Mei 2026, belum memberikan tanggapan. (Eka)

Postingan Sebelum

Kajati Sulsel Resmikan Gedung Kejari Luwu Timur, Soroti Pendampingan Dana Desa

Postingan Selanjutnya

Gugatan Blacklist PT Satu Empat Lima Uji Kewenangan Satker PJN Wilayah III Sulsel

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kajati Sulsel Resmikan Gedung Kejari Luwu Timur, Soroti Pendampingan Dana Desa

Postingan Selanjutnya

Gugatan Blacklist PT Satu Empat Lima Uji Kewenangan Satker PJN Wilayah III Sulsel

error: Content is protected !!

Don't Miss