GOWA — Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa untuk merekam KTP elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan, Selasa, 28 April 2026. Sebanyak 63 warga binaan asal Kabupaten Gowa mengikuti layanan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak administrasi kependudukan.
Kegiatan berlangsung di dalam area lapas dengan pengawasan petugas. Tim Disdukcapil melakukan perekaman data secara menyeluruh menggunakan perangkat mobile, meliputi pengambilan sidik jari, pemindaian iris mata, dan pemotretan sebagai identitas resmi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto, hadir meninjau langsung pelaksanaan kegiatan. Ia menyebut layanan tersebut sebagai upaya memperluas jangkauan administrasi kependudukan agar tetap inklusif, termasuk bagi warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan juga didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Narkotika Sungguminasa, Arif Wicaksono, yang mengoordinasikan jalannya perekaman antara petugas lapas dan tim Disdukcapil.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan perekaman e-KTP merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan.
“Ini penting sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat, agar memiliki identitas resmi yang sah,” ujarnya.
Menurut Gunawan, kepemilikan dokumen kependudukan akan memudahkan warga binaan mengakses layanan publik setelah menjalani masa pidana. Ia menambahkan, pihak lapas akan terus mendukung program pelayanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak sipil dan administratif warga binaan.
Program ini diharapkan mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga binaan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.