PN Makassar Eksekusi Putusan, Kuasa Hukum Tegaskan Dokumen Tanah Tak Terkait Kasus Tipikor

Januari 28, 2026
2 mins read

Makassar — Pengadilan Negeri Makassar melalui Kepaniteraan resmi melaksanakan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN.Mks pada Selasa, 27 Januari 2026. Perkara tersebut diajukan oleh ZI selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Jermias T.U. Rarsina, S.H., M.H., melawan HU sebagai Tergugat serta Ir. MM, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng alias KI sebagai Turut Tergugat.

Pelaksanaan eksekusi ini, menurut Jermias Rarsina, menandai berakhirnya sengketa perdata tersebut secara hukum.

“Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Ini berarti perkara perdata ini telah selesai,” kata Jermias yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Pemohon Eksekusi.

Jermias yang juga sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) itu menjelaskan, gugatan kliennya berangkat dari adanya Surat Berita Acara Penitipan Sertifikat dan Surat Roya tertanggal 17 Februari 2022. Secara substansial, surat tersebut memuat kesepakatan atau perjanjian bahwa Tergugat hanya meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01154/Lagaligo Tahun 2009 serta Surat Roya Nomor 28/Roya/MKS/LA/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 milik Penggugat. Dokumen itu dipinjam semata-mata untuk diperlihatkan kepada pihak yang diklaim sebagai calon pembeli tanah beserta ruko atau bangunan yang berdiri di atas objek SHM tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Tergugat berjanji mengembalikan kedua dokumen paling lambat pada 23 Februari 2022, setelah memperlihatkannya kepada calon pembeli. Namun, secara fakta hukum, janji tersebut tidak pernah ditepati. SHM dan Surat Roya atas nama ZI tidak dikembalikan sebagaimana diperjanjikan.

Berangkat dari peristiwa hukum tersebut, Jermias T.U. Rarsina selaku kuasa hukum ZI mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh majelis hakim sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN.Mks.

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada amar putusan yang bersifat condemnatoir, yang pada pokoknya menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Asli Nomor 01154/Lagaligo Tahun 2009 atas nama ZI kepada Penggugat selaku pemilik sah, seperti sedia kala dan tanpa dibebani syarat apa pun. Putusan tersebut juga menghukum Tergugat untuk mengembalikan Surat Roya Asli Bank BTN Nomor 28/Roya/MKS/LA/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 kepada Penggugat, serta menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan.

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan, Tergugat menyampaikan bahwa kedua dokumen yang menjadi objek eksekusi telah diserahkan kepada Turut Tergugat. Selanjutnya, menurut pengakuan tersebut, Turut Tergugat menyerahkan dokumen-dokumen itu kepada Penyidik Polda Sulawesi Selatan, terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Turut Tergugat sebagai tersangka dalam perkara Koperasi Eastern Pearl Flour Mills (EPFM).

Jermias Rarsina menilai, peristiwa pidana tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan sengketa perdata ingkar janji yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara pidana itu berdiri sendiri dan tidak ada relevansinya dengan perkara perdata klien kami yang sudah inkracht van gewijsde dan telah dieksekusi,” ujarnya.

Advokat yang dikenal berpengalaman menangani berbagai perkara pidana mulai dari putusan bebas murni (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), hingga putusan dakwaan batal demi hukum itu menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk meminta pengembalian dua dokumen milik kliennya yang disita dalam perkara lain.

Jika langkah koordinasi itu tidak membuahkan hasil berupa pengembalian dokumen kepada kliennya, Jermias menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum Penggugat, terlebih dalam amar putusan perdata tersebut juga terdapat putusan yang bersifat konstitutif.

Dalam amar putusan itu, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa segala tindakan apa pun yang timbul atau terbit, termasuk perbuatan mengalihkan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01154/Lagaligo Tahun 2009 atas nama ZI, yang dilakukan oleh Tergugat dan/atau siapa pun tanpa persetujuan atau izin Penggugat selaku pemilik, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menutup keterangannya, Jermias menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU bukanlah hal yang menakutkan dalam upaya melindungi kepentingan hukum klien, selama posisi klien benar dan didukung bukti serta dasar hukum yang kuat.

“Langkah hukum yang kami tempuh justru tidak akan mencederai penegakan hukum dan rasa keadilan di mata publik,” ujarnya. (Eka)

Postingan Sebelum

Peringati Isra Mi’raj, Rutan Kelas I Makassar Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Kalapas Narkotika Sungguminasa Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga Sekitar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Peringati Isra Mi’raj, Rutan Kelas I Makassar Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Kalapas Narkotika Sungguminasa Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga Sekitar

error: Content is protected !!

Don't Miss