PN Makassar Eksekusi Putusan, Kuasa Hukum Tegaskan Dokumen Tanah Tak Terkait Kasus Tipikor
Makassar — Pengadilan Negeri Makassar melalui Kepaniteraan resmi melaksanakan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN.Mks pada Selasa, 27 Januari 2026. Perkara tersebut diajukan oleh ZI selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Jermias
