ACC Sulawesi Desak Kajati Baru Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Ruko Latanete Plaza

November 13, 2025
1 min read

MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, untuk memberi atensi khusus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan 75 unit ruko di kawasan Latanete Plaza, Makassar. Lembaga antikorupsi itu menilai Kejati perlu menaikkan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan semata memandangnya sebagai persoalan perdata.

Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa, menyebut harga sewa yang tidak wajar menjadi titik awal dugaan terjadinya kerugian negara. Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, pengelolaan aset di kawasan strategis itu berlangsung tanpa koreksi berarti dari aparat penegak hukum.

“Sejak 2011 hingga 2025 ini, sudah 14 tahun negara dirugikan akibat biaya sewa yang jauh di bawah nilai wajar. Kejati tidak bisa berdiam diri, karena ada indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Angga saat dimintai tanggapannya, Kamis (13/11//2025).

Angga menambahkan, Kejati Sulsel perlu menggandeng lembaga auditor independen untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari skema sewa tersebut.

“Kejati harus segera meminta audit agar jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan selama masa sewa itu,” katanya.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah munculnya polemik panjang soal status hukum dan pengelolaan aset 75 unit ruko Latanete Plaza yang diduga tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Lembaga ini menilai langkah hukum yang lebih tegas dibutuhkan agar praktik penyimpangan tak terus berulang di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD).

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, pihak manajemen PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) sempat melakukan audiensi dengan Kejati Sulsel untuk membahas polemik tersebut. Dalam pertemuan itu, Direktur Utama PT SCI Asradi menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di Jalan Sungai Saddang pada tahun 2011.

Perpanjangan HGB selama 20 tahun hingga 2031 itu disebut dilakukan dengan nilai yang jauh di bawah appraisal aset strategis tersebut.

“Nilai perpanjangan HGB itu berpotensi merugikan daerah secara signifikan. Kami melihat ada celah hukum yang tak hanya administratif, tapi juga berpotensi pidana,” ujar Asradi dalam pertemuan yang kala itu dihadiri oleh Kajati Sulsel sebelumnya, Agus Salim.

Kini, dengan kepemimpinan baru di Kejati Sulsel, ACC berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan diarahkan ke penyelidikan tindak pidana korupsi.

“Ini momentum bagi Kajati baru untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah,” tegas Angga. (Eka)

Postingan Sebelum

Wujudkan Visi Berdampak, Kemdiktisaintek Sapa Ribuan Penerima KIP-K dan ADik di Makassar

Postingan Selanjutnya

Awan Gelap Menggantung di Langit Sulsel: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Banjir Hari Ini

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Wujudkan Visi Berdampak, Kemdiktisaintek Sapa Ribuan Penerima KIP-K dan ADik di Makassar

Postingan Selanjutnya

Awan Gelap Menggantung di Langit Sulsel: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Banjir Hari Ini

error: Content is protected !!

Don't Miss