Kuasa Hukum Nilai Jaksa Hadirkan Saksi Tidak Relevan dalam Sidang BBM di Saumlaki

Oktober 20, 2025
1 min read

Saumlaki — Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis biosolar kembali digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin, 20 Oktober 2025. Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan saksi kelima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Gotlief Alfred Mirpey alias Otis, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun, kehadiran saksi tersebut menuai keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa, La Kamaludin. Penasihat hukum, Wiwin Suwandi, menilai kesaksian Otis tidak relevan dan bahkan sarat kejanggalan.

“Tadi ketika tim penasihat hukum menanyakan soal sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi mengaku tidak pernah disumpah di hadapan penyidik. Selain itu, sebagai ASN, ia juga tidak dapat menunjukkan surat izin dari dinas untuk hadir di persidangan,” ujar Wiwin.

Wiwin menambahkan, dalam pemeriksaan, saksi kerap memberikan keterangan yang tidak berdasar dan saling bertentangan.

“Saksi menyebut adanya peristiwa jual beli, namun tidak tahu siapa yang menjual atau kapan transaksi itu terjadi. Ia juga mengatakan ada kelangkaan solar di SPBUN, padahal tidak memiliki data atau kewenangan terkait hal itu,” kata Wiwin.

Menurut Wiwin, sebagian keterangan saksi bahkan bersumber dari arahan penyidik.

“Saksi mengaku hanya diberi tahu dan diarahkan oleh penyidik Polairud, Eliseus Eduas, saat diperiksa. Ia juga mencabut beberapa keterangannya dan menyatakan tidak tahu secara langsung perkara ini,” lanjutnya.

Dari berbagai kejanggalan itu, tim pembela menilai proses penyidikan terhadap La Kamaludin penuh rekayasa.

“Keterangan saksi justru semakin memperkuat dugaan kami bahwa penyidikan kasus ini dipaksakan,” ujar Wiwin, yang juga dikenal sebagai mantan sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.

Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Eka)

Postingan Sebelum

Setahun Pemerintahan, Rutan Makassar Tunjukkan Transformasi Pemasyarakatan yang Produktif dan Berkelanjutan

Postingan Selanjutnya

Setahun Kepemimpinan Nasional, Rutan Pangkep Jadi Miniatur Implementasi 13 Program Akselerasi Kemenimipas

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Setahun Pemerintahan, Rutan Makassar Tunjukkan Transformasi Pemasyarakatan yang Produktif dan Berkelanjutan

Postingan Selanjutnya

Setahun Kepemimpinan Nasional, Rutan Pangkep Jadi Miniatur Implementasi 13 Program Akselerasi Kemenimipas

error: Content is protected !!

Don't Miss