Upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Makassar memasuki babak baru melalui pemanfaatan mekanisme swakelola tipe III, sebagai bentuk kemitraan strategis antara pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah OMS dan pemangku kepentingan menggelar diskusi lintas sektor, Selasa (5/8/2025), di Café Agug, Jalan DR. Ratulangi No. 62 A, Kecamatan Mamajang.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, serta OMS seperti Yayasan Gaya Celebes (YGC), Yayasan Mitra Husada, ADINKES Sulsel, dan PKBI Sulawesi Selatan.
Ketua PKBI Sulsel, Andi Iskandar Harun, menyampaikan bahwa mekanisme swakelola tipe III dapat menjadi jembatan konkret antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanganan HIV-AIDS. Ia menegaskan bahwa OMS memiliki peran penting dalam menjangkau populasi kunci yang sulit dijangkau oleh struktur formal pemerintah.
“Swakelola tipe III bukan hanya mekanisme administratif, tetapi juga bentuk kontrak sosial antara negara dan masyarakat. OMS memiliki kekuatan pendekatan berbasis komunitas yang sangat dibutuhkan dalam penanganan HIV,” ujar Andi.
Swakelola tipe III, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, merupakan model pengadaan di mana perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah, namun pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada organisasi masyarakat yang memiliki badan hukum.
Diskusi ini menghasilkan dua poin utama. Pertama, para peserta sepakat bahwa swakelola tipe III merupakan instrumen penting untuk keberlanjutan program HIV-AIDS. Kedua, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyatakan komitmen awal untuk mendukung mekanisme ini pada anggaran 2025 dan tahun-tahun berikutnya.
Perwakilan BAPPEDA Makassar, Ikhsan, menggarisbawahi pentingnya legalitas organisasi yang terlibat dalam skema swakelola. Ia menekankan bahwa OMS yang ingin terlibat harus memiliki badan hukum yang sah.
“Terkait swakelola tipe III, apakah bentuknya MoU atau kontrak kerja sama, tidak masalah selama lembaganya berbadan hukum. Hal ini sudah diatur dalam Perpres, hanya saja kita belum terbiasa. Padahal ini peluang besar untuk pelayanan publik,” ujar Ikhsan.
Ia juga menambahkan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran memang penting, namun jangan sampai ketakutan terhadap risiko justru menghambat kolaborasi yang sah dan dibenarkan aturan.
Andi Iskandar Harun menutup diskusi dengan harapan agar kemitraan ini tidak bersifat jangka pendek, melainkan berkelanjutan dan menjadi bagian dari solusi sistemik terhadap tantangan epidemi HIV di Makassar.
“Kami berharap OPD membuka ruang kontrak sosial yang lebih luas, agar penanggulangan HIV menyasar kelompok rentan dengan lebih efektif dan inklusif,” katanya.
Melalui swakelola tipe III, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi program, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap agenda kesehatan publik.