Tiga Narapidana Rutan Pangkep Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

Agustus 3, 2025
1 min read

Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria tertentu.

Amnesti diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman atas pelanggaran tertentu, di antaranya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Pasal 127), tindak pidana makar tanpa senjata api, serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Kepala Negara atau pemerintah. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, penderita penyakit berat, gangguan jiwa, dan lansia berusia di atas 70 tahun.

Tiga warga binaan Rutan Pangkep yang mendapatkan amnesti adalah Occeng alias Wawan bin Daeng Gule (pidana 3 tahun 6 bulan), Piter Pongtiku, S.H. alias Ambe bin Marten (3 tahun 6 bulan), dan Kadu alias Uwa Kadu bin Almarhum Siame (3 tahun). Mereka dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan dalam kebijakan tersebut, termasuk sebagai narapidana lansia dan pengguna narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, memastikan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

“Pemberian amnesti ini murni keputusan Presiden. Kami berharap para penerima amnesti dapat memaknai kebijakan ini sebagai kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kami pastikan prosesnya bersih dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Salah satu narapidana yang dibebaskan menyampaikan rasa syukur atas keputusan pemerintah. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas amnesti yang diberikan,” ucapnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para narapidana yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta berkontribusi positif bagi lingkungan dan keluarga mereka. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Gelar Porsenap 2025 Meriahkan HUT ke-80 RI

Postingan Selanjutnya

Cuaca Sulsel Hari Ini Didominasi Awan dan Hujan Ringan, BMKG: Tak Ada Peringatan Dini

error: Content is protected !!

Don't Miss