Tiga Narapidana Rutan Pangkep Bebas Usai Terima Amnesti Presiden
Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17
