Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 11 orang saksi baru dari berbagai perusahaan yang diduga terkait perkara tersebut, pada Selasa (29/7).
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Para saksi yang dipanggil hari ini berasal dari sektor energi, pelayaran, hingga perpajakan, antara lain inisial SI (Direktur PT Berau Coal), FE (Direktur PT Thiess Contractors), SBY (VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional), YT (General Manager KPI RU-IV Balongan), TRA (Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak), BTP (mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina, 2018–2020), YIH (Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4), HDR (VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping), IKPA (VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping), MZ (VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd.), dan NBL (Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penelusuran terhadap alur dugaan korupsi di sektor migas nasional.
“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan mitra kerjanya,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi yang berasal dari berbagai unit dan anak usaha Pertamina, mitra kontraktor, serta pihak swasta. Pemeriksaan juga melibatkan dua orang ahli.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), berinisial NW, bersama delapan orang saksi lainnya dari lingkungan internal Pertamina dan kontraktor KKKS. Pemeriksaan terhadap NW dilakukan Senin (28/7), oleh tim yang sama dari JAM PIDSUS.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga meminta keterangan dari ESM (Direktur Keuangan PT Pertamina) dan PN (mantan Direktur Keuangan PT Pertamina periode 2018–2019). Dari anak usaha Pertamina, turut diperiksa MK (eks Dirut Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga) dan AS (Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga).
Nama lain yang juga masuk dalam daftar pemeriksaan adalah RW (VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping).
Tiga saksi lainnya berasal dari mitra kontraktor KKKS Pertamina, yaitu MDS (PT Kalimantan Prima Persada), BAS (Direktur PT Prima Wiguna Parama), dan KRS (Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/GM PT Imbang Tata Alam).
Anang menyatakan bahwa semua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penguatan pembuktian atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh HW dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu lima tahun.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, mengingat dampaknya terhadap pengelolaan energi nasional dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (*)