Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis ringan terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/7/2025), terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono yang menyatakan bahwa Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap Arif Wicaksono saat membacakan amar putusan.
Putusan ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan banding dalam persidangan. Ketua Tim JPU, Parawansa, menyatakan keberatannya atas vonis tersebut yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Kami langsung nyatakan banding di persidangan. Kami ajukan banding karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU,” ungkap Parawansa dengan nada kecewa.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Yusnikar menyatakan bahwa Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani,” beber JPU Yusnikar saat pembacaan tuntutan.
Menanggapi putusan ringan majelis hakim tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, memberikan kritik tajam. Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan oleh peredaran produk kosmetik berbahaya seperti yang dilakukan terdakwa.
“Putusan ini mencerminkan lemahnya keberpihakan peradilan terhadap perlindungan konsumen. Dengan hanya dijatuhi hukuman 10 bulan, tidak ada efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang mempertaruhkan kesehatan publik demi keuntungan pribadi,” tegas Farid.
Farid menekankan bahwa seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang mampu memberikan pelajaran tidak hanya kepada terdakwa, tetapi juga kepada pelaku usaha lainnya agar tidak bermain-main dengan produk berbahaya yang masuk ke tubuh konsumen.
“Undang-Undang Kesehatan secara tegas mengatur pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan farmasi. Maka ketika hukumannya hanya 10 bulan, ini adalah sinyal buruk bagi penegakan hukum dan pengawasan produk kesehatan di lapangan,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam perspektif sosial kontrol, putusan seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat belum menjadi prioritas utama dalam putusan hukum.
“Peradilan seharusnya tidak hanya bicara soal pembuktian formal di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang luas. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan integritas pasar produk kesehatan,” tutup Farid. (Eka)