Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 memasuki babak lanjutan. Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah hukum penting: penyitaan uang sebesar Rp1,374 triliun yang sebelumnya dititipkan oleh enam korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan setelah Kejaksaan mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana sebesar Rp1.374.892.735.527 itu disita sebagai bagian dari barang bukti untuk proses pemeriksaan kasasi yang masih berjalan di Mahkamah Agung.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang sah, dan seluruh uang yang telah dititipkan para terdakwa kini menjadi bagian dari tambahan memori kasasi,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/7).
12 Korporasi Terdaka
Perkara ini menyangkut 12 korporasi besar yang terbagi dalam dua kelompok usaha sawit raksasa nasional, yaitu Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Kedua grup ini tercatat memiliki jaringan perusahaan yang luas di industri pengolahan minyak sawit.
Grup Musim Mas terdiri dari, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas – Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas. Sementara Grup Permata Hijau mencakup, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung AgrindustrI, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit.
Kedua belas korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, proses hukum sebelumnya belum menghasilkan putusan bersalah. Pada tahap pengadilan, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Tak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi, yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kajian analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menemukan bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Total kerugian negara, termasuk illegal gain dan kerugian ekonomi nasional, mencapai Rp4.890.938.943.794,10 dari Grup Musim Mas, Rp937.558.181.691,26 dari Grup Permata Hijau.
Beberapa angka mencolok antara lain PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704,97, PT Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450,21, PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp325.401.805.436,52, PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp381.946.913.948,50.
Enam Korporasi Titipkan Uang, Kini Disita Jaksa
Dari 12 korporasi tersebut, terdapat enam yang telah menitipkan uang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, satu dari Grup Musim Mas dan lima dari Grup Permata Hijau.
Jumlah total uang yang dititipkan dari PT Musim Mas (Grup Musim Mas) mencapai Rp1.188.461.774.666, dan Grup Permata Hijau sebesar Rp186.430.960.865,26, terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari sebanyak Rp53.077.236.037,50, PT Pelita Agung Agrindustri Rp34.687.715.285,59, PT Nubika Jaya Rp13.767.239.070,26, PT Permata Hijau Palm Oleo Rp76.401.128.013,52, PT Permata Hijau Sawit Rp8.497.642.458,39.
Total uang tersebut berada di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JAM PIDSUS di Bank BRI. Setelah mendapatkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyitaan dilakukan dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan antara lain PT Musim Mas: Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025, Grup Permata Hijau: Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 Juni 2025.
“Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum segera memasukkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian dari Tambahan Memori Kasasi. Kami berharap hal ini dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung untuk dikompensasikan sebagai pembayaran kerugian negara,” tambah Harli Siregar.
Nasib Uang Rakyat di Tangan Mahkamah Agung
Saat ini, perkara berada dalam tahap krusial yakni pemeriksaan kasasi. Penyitaan uang bukan hanya langkah administratif, tapi juga strategi hukum agar negara berpeluang memulihkan kerugian triliunan rupiah, jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa.
Penyitaan tersebut mencerminkan prinsip bahwa korporasi tidak bisa lepas tanggung jawab hanya karena berbadan hukum. Kejaksaan berharap tindakan ini menjadi bagian penting dalam memulihkan keuangan negara, sekaligus memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha agar tak bermain-main dengan aturan ekspor dan perizinan. (*)